Komisi III DPR: Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Reformasi

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 dan penting untuk menjaga supremasi sipil serta profesionalisme penegakan hukum.

Diterbitkan 26 Januari 2026, 10:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri di bawah Presiden adalah amanat reformasi 1998 untuk demokratisasi.
  • Posisi Polri di bawah Presiden menjadikannya alat negara sipil dan profesional.
  • Memindahkan Polri ke kementerian bertentangan reformasi dan rawan intervensi politik.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan dukungannya agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, posisi tersebut merupakan amanat reformasi 1998 dan bagian dari agenda demokratisasi sektor keamanan nasional.

Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai, penempatan Polri di bawah Presiden pascareformasi bukan sekadar perubahan struktural, melainkan langkah historis untuk menjadikan Polri sebagai alat negara yang bersifat sipil, profesional, dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis.

“Penempatan Polri di bawah Presiden pasca reformasi bukan sekadar perubahan struktural, melainkan langkah historis untuk menempatkan Polri sebagai alat negara yang bersifat sipil, profesional, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis,” ujar Gus Falah saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Sehubungan dengan itu, Gus Falah menilai usulan yang berkembang dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang menginginkan Polri berada di bawah kementerian bertentangan dengan semangat dan amanat reformasi.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut berpandangan, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadikan Polri sebagai subordinat kepentingan politik sektoral.

 

Buka Ruang Intervensi Politik Praktis Lebih Besar

Selain itu, posisi Polri di bawah kementerian dinilai dapat melemahkan independensi dan profesionalisme dalam penegakan hukum, karena membuka ruang intervensi politik praktis yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.

“Reformasi Polri sejatinya bukan soal memindahkan garis komando, melainkan memperkuat akuntabilitas, transparansi, penghormatan HAM, serta pengawasan sipil yang demokratis,” tegasnya.

“Oleh karena itu, seharusnya semua pihak memahami secara utuh amanat reformasi dan fokus pada pembenahan substansial Polri, bukan perubahan struktur yang justru menyimpang dari semangat reformasi,” pungkas Gus Falah.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6