Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang dimohonkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, frasa "perlindungan hukum" dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut dia, pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.
Advertisement
Suhartoyo berpandangan, sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers apalabil tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo membacakan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Seperti diketahui, pemohon dalam uji materi ini adalah Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diketuai oleh Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Iwakum mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.
Perlindungan Hukum untuk Wartawan Melekat di Setiap Kerja Jurnalistiknya
Sementara itu, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 yang menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
"Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur.
“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia,” sambung dia.
Guntur menyatakan, perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada setiap tahapan kegiatan atau kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat.
“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” tegas Guntur.
“Oleh karena itu, Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun oleh masyarakat lainnya,” tambah Guntur.
Guntur menyatakan, sepanjang pemberitaan pers merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU 40/1999. Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan.
"Norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999," tegas Guntur
Guntur mengungkap, pemaknaan dimaksud adalah apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers.
"Dewan Pers memberj pertimbangan dari terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” tandasnya.
Sebagai informasi, putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8414164/original/000004000_1782298740-Cek_fakta_-_rumor_ukraina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7676875/original/060602200_1780471869-Tugas__23_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8406223/original/090481000_1782289085-cek_fakta_-_insentif_guru_asn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256117/original/079954000_1781147945-Tugas__29_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/738835/original/091334200_1521191522-ito.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2381614/original/090577900_1539321517-press-899477_960_720.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3884479/original/ACg8ocJc_oid6J3VLtCVFHYL6ugvHZoO8rxNNMWPfM8krXX-0Ve03HZakQ%3Ds200.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263365/original/096832600_1781914237-063_2282418040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258625/original/008972500_1781391455-000_B6Z46X3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262510/original/043477700_1781827837-AP26169828495121-Kanada_Piala_Dunia_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5542959/original/069384900_1775008055-Italia_vs_Bosnia-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264262/original/083963700_1782102827-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263474/original/094364200_1781931705-paraguay.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8415599/original/012053300_1782300444-turki.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263847/original/059626700_1782021744-000_B7RA6W8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263738/original/072928200_1781986742-Crysencio_Summerville.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259148/original/073901100_1781485988-diallo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5477477/original/074468300_1768826519-KPK_tangkap_Wali_Kota_Madiun_Maidi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5476718/original/025057300_1768796045-Immanuel_Ebenezer.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5477455/original/067345400_1768824709-SPPG.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1243179/original/039896200_1464072206-20160524-Sudirman-Said-datangi-kpk-Helmi-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5477456/original/037008900_1768824764-Pramono_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5357559/original/067046200_1758532798-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5221066/original/001406000_1747300027-IMG_0594.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5477507/original/032805600_1768834209-Pelatihan_Sukabumi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5476768/original/055028000_1768798173-3.jpg)