Eksepsi 2 Bos Sritex Ditolak Pengadilan Tipikor Semarang

Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi dua bos Sritex, yakni Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto terkait kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk dan entitas anak usahanya.

Diterbitkan 19 Januari 2026, 14:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi dua bos Sritex dalam kasus korupsi.
  • Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara dan hadirkan saksi.
  • Kasus ini terkait kredit bermasalah Rp 1,3 triliun di Bank Jateng, BJB, dan DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi dua bos Sritex, yakni Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto terkait kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk dan entitas anak usahanya.

"Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tutur Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Senin (19/1/2026), seperti dilansir dari Antara.

Menurut hakim, dakwaan jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, keberatan yang disampaikan terdakwa telah masuk dalam domain pokok perkara.

"Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," jelas dia.

Hakim menyatakan, materi keberatan yang disampaikan oleh terdakwa harus dibuktikan demi menjadikan terang pokok perkara yang didakwakan.

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi

Atas putusan tersebut, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan pada sidang yang akan datang.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp 1,3 triliun.

Rincian besaran kredit bermasalah tersebut masing-masing Rp 502 miliar di Bank Jateng, Rp 671 miliar di BJB, dan Rp 180 miliar di Bank DKI.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6