Polisi Curi Motor Sesama Anggota, Begini Motif dan Modusnya

Polresta Deli Serdang menangkap polisi berinisial FE yang diduga mencuri sepeda motor sesama anggota Polri di wilayah hukum tersebut. Kendaraan itu pun sudah berhasil dijual oleh pelaku.

Diterbitkan 11 Januari 2026, 14:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi FE ditangkap Polresta Deli Serdang karena mencuri motor sesama anggota.
  • FE menjual motor curian Rp 9,5 juta, motifnya faktor ekonomi dan keinginan.
  • Pelaku dijerat Pasal Pencurian dan terancam sanksi PTDH.

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Deli Serdang menangkap polisi berinisial FE yang diduga mencuri sepeda motor sesama anggota Polri di wilayah hukum tersebut. Kendaraan itu pun sudah berhasil dijual oleh pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku FE mengakui menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9,5 juta," tutur Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu di Medan, Sumatera Utara, Minggu (11/1/2026).

Gabe mengatakan, motif atau alasan pelaku mencuri sepeda motor sesama personel dikarenakan faktor ekonomi dan menginginkan sepeda motor trail tersebut.

Saat ini pelaku pencurian sepeda motor itu telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku FE berhasil kita amankan, FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang," jelas dia, seperti dilansir dari Antara.

Kejadian itu bermula pada Rabu, 31 Desember 2025, korban atas nama Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan motornya di barak Polresta Deli Serdang.

Alfreezy kemudian menuju mesjid untuk salat. Ternyata, momen tersebut menjadi modus pelaku untuk melancarkan aksinya.

Setelah selesai menunaikan ibadah, dia melihat pelaku FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

 

Sempat Ditunggu Kembalikan Motor

Korban berbaik sangka dan menunggu pelaku kembali. Hanya saja, hingga Jumat, 2 Januari 2026, pelaku tidak kunjung kembali membawa motornya.

Akhirnya, Alfreezy melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang. Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang pun menangkap FE pada Senin, 5 Januari 2026.

Atas perbuatannya, polisi berinisial FE itu dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke F subsider Pasal 476 dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Serta akan kami tindak tegas dalam proses Pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH," Gabe menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6