Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkap praktik suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Modusnya, uang suap berjumlah miliaran rupiah disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi, sebelum akhirnya mengalir ke oknum pejabat pajak.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, suap berasal dari PT WP. Berawal dari PT WP melaporkan kewajiban PBB tahun 2023 pada rentang September–Desember 2025.
Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. Temuan itu kemudian disanggah oleh PT WP berkali-kali.
Advertisement
"Jadi disampaikanlah dari pemeriksa ini kepada PT WP, "PT WP, Anda kekurangan bayar Rp75 Miliar." Nah, kemudian dari PT WP melakukan sanggahan, menurut perhitungan PT WP itu jumlahnya tidak Rp75 Miliar," kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11/6/2026).
Di tengah proses itu, muncul tawaran dari Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Nilai pajak disebut bisa dibereskan secara all in Rp 23 miliar.
"Jadi rekan-rekan sekalian, dari Rp75 Miliar ini ya, tadi disampaikan di awal hasil pemeriksaannya Rp 75 Miliar kurang bayarnya. Kemudian disanggah, turun lagi disampaikan, disanggah, dan terus seperti itu sampai terakhir menjadi Rp 15 Miliar. Ya, dari Rp 75 Miliar jadi Rp 15 Miliar," ucap dia.
Rinciannya, Rp 15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Angka itu masih ditawar. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp 4 miliar. Kesepakatan tercapai.
"Nah kemudian, pada bulan Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, dikeluarkanlah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaannya yang isinya bahwa PT WP itu kekurangan bayar Rp 15,7 Miliar. Jadi sesuai kan, artinya ya beda sedikitlah dari Rp15 Miliar ke 15,7 (Miliar)," ucap dia.
Untuk mengeluarkan uang supaya tak mencolok di pembukuan perusahaan, PT WP menggunakan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik Abdul Kadim Sahbudin. Skemanya, PT WP seolah-olah mengontrak PT NBK untuk jasa konsultasi keuangan.
"Dibuatlah pengeluaran fiktif di perusahaan itu. Jadi perusahaan ini, PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar," ucap dia.
Lewat kontrak fiktif itulah dana Rp 4 miliar dicairkan pada Desember 2025.
"Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu. Padahal uang Rp4 Miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum, tadi Saudara AGS, yang walaupun minta di awalnya adalah Rp8 Miliar," ucap dia.
Â
Ditukar Dolar Singapura
Dia mengatakan, uang Rp 4 miliar tersebut ditukar ke mata uang dolar Singapura. Setelah itu, Abdul Kadim menyerahkan uang secara tunai kepada Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar, tim penilai pajak.
Penyerahan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Dari tangan mereka berdua, uang kemudian dibagi-bagi lagi ke sejumlah pegawai pajak lainnya.
"Pada proses pendistribusian ini, Tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat hingga Sabtu dini hari, yakni tanggal 9 sampai 10 Januari 2026," ujar dia.
Saat operasi tangkap tangan, penyidik justru menemukan barang bukti lebih besar dari nilai suap yang disepakati. Total yang diamankan mencapai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Asep menduga, selain PT WP, ada wajib pajak lain yang pernah bermain dengan pola serupa.
"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya," ucap dia.
Â
Advertisement
5 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Adapun, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP selaku pihak pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar selaku tim penilai sebagai pihak penerima, disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka kini langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang Tersangka," tandas dia.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259258/original/056986600_1781493541-3549582318816429688.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8520488/original/002175600_1782447973-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T112427.080.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/569920/original/073763900_1744978909-20250226_142410.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5315879/original/077966800_1755175028-20250814-Asep_Guntur-HEL_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/146/original/027423100_1766886277-16128480287441.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264097/original/098152700_1782090739-AP26172582885325.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4891677/original/000043600_1721008752-10_AP24196756280349.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8504143/original/019730100_1782424741-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/934935/original/034536700_1437647124-AP_173328494831.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264147/original/086220300_1782096373-063_2282523599.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/916085/original/009668100_1435788780-Cover.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261449/original/024360400_1781704034-000_B7CB6XN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8530300/original/023508000_1782462492-AP26175847717345.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528304/original/000911800_1782459714-AP26177049351866.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5448078/original/040755400_1765983961-Barcelona-Pau-Cubarsi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303106/original/093840000_1754045274-1000408668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608164/original/056370700_1780392984-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069658/original/011721400_1780914672-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8427722/original/037447400_1782316539-43288.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7896475/original/043029700_1780725740-IMG_2910.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608165/original/012297800_1780392985-2.jpg)