Mendagri Tegaskan Kayu Sisa Banjir Sumatra Boleh Dipakai Warga: Perusahaan Tidak Boleh

Selain warga, Mendagri menyebut aparat seperti TNI, Polri, BNPB dan lainnya yang ikut rehabilitasi pascabencana boleh memakai kayu-kayu itu.

Diterbitkan 10 Januari 2026, 22:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mendagri izinkan warga manfaatkan kayu banjir untuk pemulihan pascabencana.
  • Kayu dapat digunakan untuk bangun rumah, pagar, jembatan, dan rehabilitasi.
  • Penggunaan komersial atau penjualan oleh perusahaan dilarang keras.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, gelondongan kayu yang terbawa banjir Sumatra, boleh digunakan warga untuk pemulihan pascabencana seperti pembangunan hunian hingga jembatan.

"Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lainnya, jembatan, silakan," kata Tito di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Namun, Tito menegaskan kayu tersebut tidak boleh digunakan oleh perusahaan komersial apalagi diperjualbelikan

"Yang enggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial," tuturnya.

Kayu Bisa Dipakai Petugas yang Melakukan Rehabilitas Pascabencana

Selain itu, Tito menyebut aparat seperti TNI, Polri, BNPB dan lainnya yang ikut rehabilitasi pascabencana juga diperbolehkan memanfaatkan kayu untuk pemulihan bencana Sumatera.

"Sepenuhnya boleh dipakai untuk warga, oleh TNI, oleh Polri, dan lain-lain sepanjang untuk kebutuhan membangun rehabilitasi pemulihan bencana tanpa komersial," katanya memungkasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6