Dinas Lingkungan Hidup Jaktim Kerahkan 25 Armada Perbantuan, Angkut Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Lonjakan sampah saat musim buah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) direspons cepat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Diterbitkan 09 Januari 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sudin LH Jaktim tangani lonjakan sampah 220 ton/hari di Pasar Kramat Jati saat musim buah.
  • 25 armada dan 29 personel dikerahkan, targetkan 2 rit/hari ke Bantargebang dalam 5 hari.
  • Pasar Induk Kramat Jati wajib kelola sampah mandiri, DLH berikan perbantuan sementara.

Liputan6.com, Jakarta - Lonjakan sampah saat musim buah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) direspons cepat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Untuk mengatasi kondisi itu, Sudin LH Jaktim menargetkan penanganan perbantuan dapat dituntaskan dalam lima hari ke depan.

"Armada pengangkut sampah diprioritaskan melakukan dua rit pengangkutan per hari menuju TPST Bantargebang agar penumpukan sampah dapat segera terurai," ujar Kepala Sudin LH Jakarta Timur Julius Monangta dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Menurut Monang, sapaan akrabnya, sebanyak 25 armada perbantuan dikerahkan untuk melakukan penanganan sampah secara intensif agar akumulasi sampah tidak mengganggu aktivitas pasar dan lingkungan sekitar.

Dia juga menjelaskan penanganan sampah di Pasar Induk Kramat Jati sejatinya dilakukan setiap hari. Namun, pada periode tertentu, terutama saat musim buah diakui volume sampah meningkat signifikan dan melampaui kapasitas penanganan rutin.

"Saat ini kemampuan penanganan sampah di kawasan tersebut sekitar 160 ton per hari. Sementara pada musim tertentu, timbulan sampah bisa mencapai hingga 220 ton per hari. Artinya, terjadi akumulasi atau ‘tabungan’ sampah sekitar 60 ton setiap harinya," ucap Monang.

Dalam pelaksanaan perbantuan ini, dia menjabarkan, Sudin LH Jaktim mengerahkan 23 pengemudi, dua operator alat berat, serta empat pengawas lapangan.

"Kegiatan ini didukung oleh 13 unit dump truck, 10 unit tronton, dan dua unit shovel loader guna mempercepat proses pemindahan dan pengangkutan sampah di area pasar," ucap Monang.

 

Sesuai Perda

Monang menegaskan, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, kawasan komersial termasuk pasar memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri, baik melalui pengelolaan internal maupun kerja sama dengan pihak ketiga.

"Saat ini Sudin LH Jaktim melakukan perbantuan karena Pasar Induk Kramat Jati merupakan fasilitas publik yang strategis. Namun, kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri tetap harus dijalankan oleh Perumda Pasar Jaya sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Monang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6