Tim Kuasa Hukum Protes, Nadiem Makarim Tidak Diberi Kesempatan Bicara ke Publik Usai Sidang

Usai sidang, tim Kejaksaan diduga tidak memberikan izin kepada Nadiem untuk melakukan sesi wawancara doorstop dengan sejumlah wartawan yang telah menunggu di luar ruang sidang.

Diterbitkan 06 Januari 2026, 14:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nadiem Makarim tidak diizinkan wawancara usai sidang dakwaan korupsi.
  • Nadiem sempat menyatakan tidak menerima uang dan menolak kriminalisasi kebijakan.
  • Pengacara Nadiem protes pembatasan, Kejaksaan beralasan waktu, kesehatan, dan keamanan.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak diberi kesempatan menyampaikan pernyataan kepada wartawan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Usai sidang, tim Kejaksaan diduga tidak memberikan izin kepada Nadiem untuk melakukan sesi wawancara doorstop dengan sejumlah wartawan yang telah menunggu di luar ruang sidang. Saat keluar ruangan, para jaksa langsung mengawal Nadiem melewati kerumunan awak media tanpa berhenti sejenak.

Di tengah pengawalan tersebut, Nadiem hanya sempat menyampaikan pernyataan singkat sebelum kembali dibawa ke ruang tahanan.

"Berhenti mengkriminalisasi kebijakan, saya tidak menerima sepeser pun," ucap Nadiem singkat.

Tim Kuasa Hukum Layangkan Protes

Situasi tersebut memicu protes dari tim penasihat hukum Nadiem. Mereka menyayangkan penghentian sesi doorstop dan menilai pembatasan tersebut perlu dipertanyakan secara prosedural.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan Kejaksaan yang dinilai tidak memberikan ruang bagi kliennya untuk menyampaikan pernyataan kepada publik.

"Itu harusnya boleh ngomong. Itu kan hak asasinya dia. Aduh Kejaksaan ini kacau, mainnya kasar," ungkap Ari pada Senin (5/1/2026).

Menurut Ari, komunikasi dengan publik merupakan hak terdakwa yang seharusnya tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Kejaksaan Pertimbangkan Waktu dan Kesehatan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menjelaskan alasan tidak adanya kesempatan bagi Nadiem untuk berbicara kepada wartawan. Ia menyebut kondisi kesehatan dan keterbatasan waktu sebagai pertimbangan utama.

“Oh ini kan mengingat waktu. Mengingat waktu Pak Nadiem juga capek. Pak Nadiem kan habis operasi, sudah dua jam lebih (sidang) segala macam seperti itu,” ujar Roy Riady saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Roy juga memberikan penjelasan terkait penjagaan ketat yang melibatkan unsur TNI dalam persidangan Nadiem. Menurutnya, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan.

"Itu kan untuk keamanan. Saya tidak bisa menjawab, intinya kami di dalam penanganan perkara sekarang juga melibatkan teman-teman dari TNI," terang Roy.

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6