Momen Hakim Heran ada 3 TNI di Ruang Sidang Nadiem Makarim: Ini dari Mana Ya?

Kehadiran tiga anggota TNI di dalam ruang sidang sempat menjadi sorotan setelah hakim menilai posisi mereka mengganggu jalannya persidangan dan aktivitas media.

Diterbitkan 05 Januari 2026, 19:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nadiem Makarim disidang atas korupsi Chromebook dan CDM senilai Rp2,18 triliun.
  • Hakim menegur tiga anggota TNI di ruang sidang karena mengganggu jalannya persidangan.
  • Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin (5/1/2025) melanjutkan sidang terhadap terdakwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim.

Namun, ada momen menarik, di mana Hakim Pengadilan Tipikor, Purwanto Abdullah sempat heran akan keberadaan tiga anggota TNI di dalam ruang sidang tersebut. Dia pun sempat menegur mereka.

"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur," kata Hakim Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dia pun merasa keberadaan anggota TNI tersebut mengganggu para pengunjungung sidang yang berada belakang. Dia pun meminta mereka menyesuaikan posisi.

"Jadi bisa menyesuaikan ya pak," kata Hakim Purwanto kepada para tentara.

"Bisa lebih mundur lagi pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media juga ya. Silakan dilanjutkan," sambungnya.

Diketahui, Nadiem didakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Dalam kasus itu, dirinya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi tersebut, antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

 

Dilakukan Bersama-sama

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan. 

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6