Legislator PKS: Serangan AS ke Venezuela Cederai Hukum Internasional

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar kedaulatan negara, tetapi juga mengabaikan mekanisme hukum dan diplomasi internasional yang selama ini menjadi fondasi terciptanya perdamaian dan ketertiban dunia.

Diterbitkan 04 Januari 2026, 14:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jazuli Juwaini mengecam serangan AS ke Venezuela sebagai pelanggaran hukum internasional.
  • Tindakan AS melanggar kedaulatan dan mengabaikan diplomasi, berpotensi chaos global.
  • JDF Asia Pasifik mendesak PBB menegakkan hukum internasional dan dialog damai.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik yang juga Anggota DPR RI Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengecam keras serangan militer Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela yang dinilainya sebagai tindakan sepihak dan mencederai prinsip-prinsip dasar hukum internasional.

Menurut Jazuli, tindakan tersebut tidak hanya melanggar kedaulatan negara, tetapi juga mengabaikan mekanisme hukum dan diplomasi internasional yang selama ini menjadi fondasi terciptanya perdamaian dan ketertiban dunia.

“Serangan Amerika Serikat ke Venezuela merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tidak ada satu pun negara yang dibenarkan menggunakan kekuatan militer secara sepihak atas nama kepentingan politik dan kekuasaan,” kata Jazuli seperti dilansir Antara, Minggu (4/1).

Amerika Serikat bukan hanya membombardir Venezuela tapi juga menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro beserta istrinya, Cilia Flores. Mengingat Venezuela merupakan negara berdaulat, tindakan AS jelas melampaui tata hukum internasional yang beradab.

Ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini sangat berbahaya apabila dibiarkan dan diterima sebagai hal yang normal dalam hubungan internasional.

“Jangan sampai tindakan ini menjadi preseden buruk, seolah-olah hukum internasional tidak lagi diindahkan, bahkan bisa dilanggar begitu saja oleh negara-negara berkuasa. Jika hukum internasional runtuh, maka dunia akan berada di ambang chaos dan ketidaktertiban global,” lanjutnya.

 

Potensi Konflik

Jazuli menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum internasional akan memperbesar potensi konflik terbuka antarnegara dan meningkatkan eskalasi ketegangan global.

“Dalam kondisi seperti ini, ancaman terjadinya Perang Dunia Ketiga bukanlah sesuatu yang mustahil. Perang bisa pecah kapan saja jika negara-negara kuat terus memaksakan kehendaknya dengan kekuatan militer,” kata Jazuli.

 

Bersikap Tegas

Oleh karena itu, JDF Asia Pasifik menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional untuk bersikap tegas, menegakkan hukum internasional secara adil, serta mendorong penyelesaian konflik melalui dialog dan diplomasi, bukan kekerasan.

“Perdamaian dunia hanya dapat dijaga jika semua negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum internasional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kemanusiaan,” tuturnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6