Daftar Cuti Bersama Desember 2025, Catat Tanggalnya

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, termasuk cuti bersama Desember 2025.

Diterbitkan 22 Desember 2025, 12:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, termasuk cuti bersama Desember 2025.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024 dan menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam menyusun rencana kerja dan aktivitas sepanjang tahun.

Secara keseluruhan, sepanjang 2025 terdapat 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan ini bertujuan memberikan waktu istirahat yang memadai bagi masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi dan sektor pariwisata nasional.

Memasuki penghujung tahun, Desember 2025 menjadi salah satu periode yang paling dinantikan karena menghadirkan libur panjang akhir tahun, terutama dalam rangka perayaan Hari Raya Natal.

Jadwal resmi ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan, liburan, maupun kegiatan keluarga.

 

Cuti Bersama Desember 2025

Ketentuan mengenai cuti bersama Desember 2025 diatur secara rinci dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Meski SKB tersebut sempat direvisi pada 7 Agustus 2025 untuk menambahkan satu hari cuti bersama di bulan Agustus, jadwal cuti bersama Desember tidak mengalami perubahan. 

Adapun jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 adalah sebagai berikut:

- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Libur Nasional Natal (Kelahiran Yesus Kristus)

- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Dengan kombinasi tersebut, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang selama empat hari, mulai Kamis, 25 Desember hingga Minggu, 28 Desember 2025, apabila digabungkan dengan libur akhir pekan.

Perlu diperhatikan, Rabu, 24 Desember 2025 tidak termasuk dalam hari libur nasional maupun cuti bersama. Demikian pula dengan Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember, yang tidak masuk dalam daftar hari libur nasional.

Libur panjang akhir tahun, termasuk cuti bersama Desember 2025, kerap dimanfaatkan masyarakat untuk refleksi akhir tahun, pulang kampung, hingga berlibur ke berbagai destinasi wisata, baik di dalam maupun luar negeri. Momentum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian daerah.

 

Libur di Awal 2026

Masyarakat diimbau untuk menyusun rencana perjalanan secara matang, mengingat potensi puncak arus mudik libur akhir tahun diperkirakan terjadi pada 20 dan 24 Desember 2025. Selain itu, perencanaan yang baik juga penting untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan selama masa liburan.

Sebagai informasi tambahan, daftar libur nasional dan cuti bersama juga berlanjut hingga awal tahun berikutnya.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025, pemerintah telah menetapkan Kamis, 1 Januari 2026 sebagai Hari Libur Nasional Tahun Baru 2026 Masehi.

Selain itu, Jumat, 16 Januari 2026, ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, yang memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk beristirahat maupun menjalankan kegiatan keagamaan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6