Curahan Hati Istri Nadiem Makarim: Meski Dirawat di RS, Tetap Patuh Hukum

Istri Nadiem Makarim Franka Franklin mengatakan sidang pertama memiliki makna besar bagi pihak keluarga karena menjadi momentum awal pembuktian di pengadilan.

Diterbitkan 16 Desember 2025, 18:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin Makarim, menyampaikan ucapan terima kasih atas kebijaksanaan hakim yang menunda sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang saat ini masih menjalani perawatan pascaoperasi.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan seharusnya digelar hari ini, Selasa (16/12/2025). Namun majelis hakim memutuskan menunda proses tersebut hingga Nadiem dinyatakan pulih dan dapat hadir mengikuti persidangan.

Dalam unggahan di akun Instagram-nya, Franka memposting gambar berwarna hitam putih yang menunjukkan dirinya tengah membelai sang suami Nadiem Makarim yang berbaring di kasus perawatan. Pada gambar kedua, tampak Nadiem tengah duduk di kursi roda yang tengah didorong oleh perawat rumah sakit. 

Franka menyebut penundaan sidang memberi kesempatan bagi suaminya untuk memulihkan kondisi sebelum memasuki proses hukum yang ia nilai sangat penting bagi keluarga.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kebijaksanaan yang diberikan terkait penundaan sidang perdana Mas Nadiem. Keputusan penundaan ini memungkinkan Mas Nadiem untuk pulih dari kondisi pasca operasi,” tulis Franka dalam akun Instagramnya, @frankamakarim

Dia menegaskan bahwa sidang pertama memiliki makna besar bagi pihak keluarga karena menjadi momentum awal pembuktian di pengadilan.

“Sidang pertama nantinya adalah langkah awal yang teramat penting bagi kami sekeluarga, sebuah ruang bagi kebenaran untuk didengar. Kami percaya proses hukum akan berjalan, dan keadilan pada waktunya akan ditegakkan,” ujarnya.

Franka mengatakan dirinya tidak dapat hadir di persidangan hari ini karena mendampingi Nadiem di rumah sakit.

Meski dalam kondisi terbatas, ia memastikan suaminya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum. "Meski dalam kondisi terbatas, semangatnya untuk mengikuti proses hukum tetap utuh,” tulisnya.

Pada akhir pernyataannya, Franka meminta doa publik agar kondisi kesehatan Nadiem segera membaik dan kuat menjalani proses peradilan.

"Kami mohon doa agar ia segera pulih dan diberi kekuatan. Kami siap berjalan dalam ketenangan, kejujuran, dan kepercayaan pada keadilan,” tutupnya.

Hingga kini, pengadilan belum mengumumkan jadwal sidang pengganti.

Penundaan dilakukan sampai ada keterangan medis yang menyatakan mantan Mendikbudristek itu siap hadir di persidangan.

 

Komitmen Ikuti Proses Hukum

Meski dalam kondisi terbatas, ia memastikan suaminya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum. "Meski dalam kondisi terbatas, semangatnya untuk mengikuti proses hukum tetap utuh,” tulisnya.

Pada akhir pernyataannya, Franka meminta doa publik agar kondisi kesehatan Nadiem segera membaik dan kuat menjalani proses peradilan.

"Kami mohon doa agar ia segera pulih dan diberi kekuatan. Kami siap berjalan dalam ketenangan, kejujuran, dan kepercayaan pada keadilan,” tutupnya.

Hingga kini, pengadilan belum mengumumkan jadwal sidang pengganti.

Penundaan dilakukan sampai ada keterangan medis yang menyatakan mantan Mendikbudristek itu siap hadir di persidangan.

Hakim Putuskan Tunda Sidang Perdana Nadiem

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan menunda persidangan dengan terdakwa, Nadiem Makarim. Nadiem duduk di kursi pesakitan setelah terseret kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menjelaskan kondisi kesehatan Nadiem menjadi alasan utama penundaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

"Kalau memang sakit enggak mungkin kita bisa hadirkan,” tutur Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). 

Hakim kemudian memutuskan sidang untuk Nadiem diundur sepekan, sambil melihat perkembangan kondisi terdakwa. Termasuk kemungkinan persidangan dilaksanakan melalui virtual Zoom.

"Untuk terdakwa Nadiem kita tunda persidangan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2025,” kata Purwanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memang melaporkan kepada hakim bahwa hanya tiga terdakwa yang dapat dihadirkan ke persidangan, sementara Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih dalam proses pemulihan pasca operasi. Untuk itu, jaksa meminta agar Nadiem dapat dihadirkan dalam persidangan pekan depan.

"Kami berdasarkan dari surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, dan juga kami berharap terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini bisa dihadirkan di minggu depan Yang Mulia, karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus," terang jaksa.

Sidang Tersangka Lain Tetap Dijalani

Majelis hakim sendiri telah melakukan pemeriksaan legal standing dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim dan meminta tanggapan. Namun, berbeda dari jaksa yang meminta waktu sepekan, tim kuasa hukum Nadiem berharap hakim dapat melakukan pembantaran sesuai surat rekomendasi dokter, yakni 28 hari pemulihan operasi.

Tidak ketinggalan, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim tetap melangsungkan sidang untuk terdakwa lain, tanpa menunggu pemulihan Nadiem Makarim.

Hanya saja, majelis hakim menyatakan bahwa digabung tidaknya persidangan Nadiem bersama terdakwa lain tetap menunggu selesainya pembacaan surat dakwaan.

Adapun tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6