Libur Nataru, Imigrasi Tangerang Tingkatkan Patroli Pengawasan Orang Asing

Jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (libur Nataru), Kantor Imigrasi Tangerang meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan keimigrasian, terutama di sejumlah tempat rekreasi atau titik keramaian.

Diterbitkan 14 Desember 2025, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Imigrasi Tangerang tingkatkan patroli Nataru cegah pelanggaran WNA.
  • Patroli menyasar tempat ramai, hiburan, dan rawan pelanggaran dengan banyak personel.
  • Pengawasan bersifat preventif dan represif, menindak tegas WNA pelanggar aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (libur Nataru), Kantor Imigrasi Tangerang meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan keimigrasian, terutama di sejumlah tempat rekreasi atau titik keramaian.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan dan mencegah potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia.

"Ada 10 personel peregu untuk patroli rutin ini, setiap patroli kami terjunkan lebih dari 1 regu. Menyasar tempat-tempat ramai, seperti industri, pusat keramaian, tempat hiburan, penginapan, serta area rawan pelanggaran keimigrasian," ujar Hasanin, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, periode libur Nataru menjadi momentum strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Tangerang.

"Kami memperketat patroli dan pengawasan keimigrasian ini sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi lonjakan aktivitas masyarakat dan WNA selama libur Nataru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan orang asing di wilayah Tangerang, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Hasanin.

Lalu, lanjut dia, selain patroli lapangan, Imigrasi Tangerang juga mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi keimigrasian sebagai dasar pelaksanaan pengawasan.

 

Kegiatan Represif, Tak Hanya Preventif

Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tangerang Bong Bong Prakoso Napitupulu, kegiatan ini tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga represif apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

"Kami mengedepankan pendekatan intelejen dan pengawasan berbasis data, jadi apabila dalam patroli ditemukan WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian yang sah atau melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," terang Bong Bong.

Selama penagwasan patroli Nataru ini, pihaknya juga menggandeng instansi terkait di wilayah, untuk memastikan situasi tetap kondusif. Serta mengimbau agar seluruh WNA dan penjamin, untuk selalu mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

"Lalu, segera laporkan setiap ada perubahan data dan kegiatan secara tepat waktu. Kami juga meminta kepada masyarakat, untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitarnya," tandas Bong-Bong.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6