BNN Soroti Ancaman Lonjakan Jumlah Narkotika Sintetis di Sidang Forum PBB

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Suyudi Ario Seto membahas perkembangan implementasi tiga Konvensi.

Diterbitkan 09 Desember 2025, 11:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Suyudi Ario Seto membahas perkembangan implementasi tiga Konvensi.

Ketiga konvensi adalah Internasional Pengendalian Narkotika, tren global narkotika sintetis, rekomendasi teknis WHO, dan dinamika geopolitik yang memengaruhi arah kebijakan narkotika internasional, dalam persidangan ke-68 The Commission on Narcotic Drugs (CND) yang berlangsung pada 4-5 Desember 2025 di United Nations Headquarters (PBB), Wina.

Dia menjelaskan, dalam agenda pembahasan implementasi konvensi, UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) memaparkan lonjakan signifikan jumlah New Psychoactive Substances (NPS) secara global, dari 254 jenis menjadi lebih dari 1.400 jenis dalam satu dekade terakhir, termasuk 168 opioid sintetis yang telah terdeteksi.

"Tren ini selaras dengan meningkatnya peredaran designer precursors dan kelompok zat sintetis baru seperti nitazenes, yang kini menjadi perhatian utama negara-negara anggota," ujar Suyudi dalam keterangan terulis diterima, Selasa (9/12/2025).

Suyudi menegaskan, pentingnya kesiapan nasional dalam menghadapi ancaman narkotika sintetis.

"Indonesia memerlukan penguatan kapasitas laboratorium, sistem deteksi dini, dan standar toksikologi yang memadai guna mengantisipasi masuknya narkotika jenis baru, serta mendukung model class-based scheduling bagi zat sintetis berisiko tinggi," ucap dia.

Suyudi menambahkan, melalui laporan yang dipresentasikan, WHO melalui Expert Committee on Drug Dependence (ECDD) merekomendasikan dua jenis nitazenes untuk dimasukkan ke Schedule I Konvensi 1961, serta MDMB-Fubinaca ke Schedule II Konvensi 1971.

 

Pembahasan Lainnya

Sementara itu, perdebatan juga mengemuka terkait status daun koka, dengan rekomendasi WHO agar tetap berada di Schedule I, posisi yang didukung Indonesia.

"Selain itu, dalam sidang juga membahas perkembangan implementasi Resolusi 68/6 mengenai pembentukan Panel Ahli Independen beranggotakan 19 pakar internasional," ucap Suyudi.

Dia menyebut, Panel ini akan berperan penting dalam menyusun analisis ilmiah yang menentukan arah kebijakan global terkait narkotika dan prekursor.

"Hingga sesi tersebut, 15 kandidat ahli telah mendapatkan persetujuan, sementara beberapa kelompok regional masih berproses untuk mencapai konsensus," kata Suyudi.

Suyudi tak menampik, dinamika geopolitik turut memengaruhi jalannya persidangan, mulai dari perdebatan mengenai operasi anti-narkotika, keberatan negara terhadap kandidat panel dari kawasan tertentu, hingga sorotan negara-negara Asia dan Afrika terkait penanganan opioid sintetis.

"Delegasi Indonesia, dalam hal ini BNN mendapatkan apresiasi atas posisi yang tegas, konsisten, dan konstruktif dalam mendukung rekomendasi WHO, serta komitmen pada peningkatan kapasitas laboratorium nasional," bangga jenderal polisi bintang tiga ini.

Sebagai kepala BNN RI, Suyudi memastikan, Indonesia akan terus berperan aktif dalam forum internasional untuk memastikan setiap kebijakan global berbasis ilmiah, berimbang, dan memperhitungkan kepentingan keamanan kesehatan publik.

"Indonesia juga menegaskan perlunya respons nasional yang lebih adaptif terhadap ancaman sintetis, khususnya nitazenes dan prekursor desainer yang berkembang sangat cepat di berbagai kawasan dunia," dia menandasi.

 

Indonesia Pulangkan Dua Napi Narkoba Siegfried Mets dan Ali Tokman ke Belanda

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia memindahkan dua narapidana warga negara berkebangsaan Belanda ke negara asalnya.

Deputi Bidang Koordinasi Kemenko Hukum HAM Imigrasi Pemasyarakatan Imipas (Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram, menuturkan, hal itu diartikan sebagai bentuk penguatan hubungan bilateral dan kerja sama hukum antara Indonesia dan Kerajaan Belanda.

Menurut dia, proses pemindahan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda.

"Pemerintah Indonesia melalui koordinasi Kemenko Kumham Imipas bersama Pemerintah Kerajaan Belanda telah menyelesaikan seluruh proses administratif dan teknis terkait pemindahan dua narapidana warga negara Belanda, yaitu Siegfried Mets dan Ali Tokman," kata Surya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Senin 8 Desember 2025.

"Pemindahan ini merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum dan kemanusiaan yang didasarkan pada permohonan resmi Pemerintah Belanda dan persetujuan otoritas di Indonesia,” imbimuhnya.

Surya menekankan, Pemerintah Indonesia memastikan pemindahan berlangsung sesuai standar. Dia memastikan, seluruh prosedur sudah mematuhi ketentuan hukum, prinsip HAM, serta standar keamanan dan kesehatan.

"Saudara Siegfried Mets telah stabil setelah mendapatkan perawatan medis, sedangkan Saudara Ali Tokman dalam kondisi sehat untuk dipindahkan. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen memperkuat kolaborasi internasional dalam bidang pemasyarakatan dan layanan kemanusiaan," terang Surya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6