- Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H., menegaskan bahwa penuntutan terhadap Budi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik harus dinyatakan gugur demi hukum seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026, perkara tersebut telah melewati batas waktu kedaluwarsa sehingga kewenangan penuntutan tidak lagi sah.
Liputan6.com, Jakarta - “Hari ini agendanya tanggapan atas perlawanan tim Advokat Budi,” ujar Faomasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter Agung, Selasa (27/1/2026).
Faomasi menilai kelanjutan perkara tersebut bertentangan dengan semangat pembaruan hukum pidana dalam KUHP baru yang menempatkan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara sebagai prinsip fundamental.
Ia menyebut Pasal 136 dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas mengatur gugurnya kewenangan penuntutan karena daluwarsa.
Advertisement
Faomasi mengaku kecewa dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang menurutnya masih mendasarkan argumentasi pada KUHP lama.
“Untuk tanggapan tadi, yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, jelas kami selaku Tim Penasihat Hukum atau Advokat dari saudara Budi sangat kecewa, dengan pernyataan dalam tanggapan itu mengatakan masih menggunakan KUHP lama,” katanya.
Ia menilai jaksa tidak membaca aturan secara komprehensif dan mengabaikan ketentuan dalam KUHP baru.
“Kenapa harus tetap berbicara KUHP lama? Mereka tidak pernah singgung KUHP baru,” ujarnya.
Menurut Faomasi, Pasal 3 KUHP baru secara jelas mengatur bahwa dalam hal terjadi perlawanan hukum, ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa harus diterapkan.
“Jadi, Jaksa di sini harus menjaga integritas, harus profesionalisme. Tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok orang," tegasnya.
Soroti Daluwarsa dan Profesionalisme Penegak Hukum
Faomasi menegaskan meski peristiwa hukum terjadi saat KUHP lama masih berlaku, KUHP baru tetap harus dipertimbangkan karena telah sah dan berlaku.
“Memang benar, peristiwa (kasus Budi) itu terjadi di KUHP lama. Tapi kan sudah jelas undang-undangnya ada kok di sini, bunyinya, namun tidak dipakai oleh penegak hukum kita sekarang,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan hukum yang digunakan jaksa masih bersifat retributif dan tidak sejalan dengan semangat pemidanaan yang kini lebih menekankan pemulihan sosial.
“Seolah-olah penegak hukum kita ini, belum hilang diingatannya tentang retributif. Kan begitu hukum pemidanaan yang sebelumnya,” jelasnya.
Minta Jaksa Cabut Dakwaan
Faomasi juga menyoroti kejanggalan sikap jaksa yang membahas daluwarsa dengan merujuk KUHP baru, namun tetap menggunakan KUHP lama dalam dakwaan.
“Kan agak lucu. Kenapa pakai KUHP lama? Tapi di dalam Kadaluwarsa, mereka bahas yang KUHP baru,” katanya.
Ia menegaskan, jika jaksa bersikap profesional, seharusnya dakwaan dicabut.
“Harusnya Jaksa kalau profesional cabut dakwaan nya, cabut tuntutannya. Kan tinggal simpel sebenarnya," ujarnya.
Faomasi juga menyampaikan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan hukum dengan dasar daluwarsanya kewenangan penuntutan dan meminta majelis hakim menerapkan KUHP baru secara objektif dan konstitusional.
Harapan pada Putusan Majelis Hakim
Faomasi menyatakan pihaknya percaya majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan undang-undang, bukan asumsi.
“Kita mohon kepada majelis. Dan kami percaya majelis pasti membaca ini. Dan akan memutus sesuai undang-undang," harapnya.
Ia menegaskan, apabila perkara belum daluwarsa, pihaknya siap menjalani proses hukum. Namun jika kewenangan penuntutan telah gugur, maka perkara tidak boleh dipaksakan.
“Tapi kalau sudah kadaluwarsa. Kewenangannya saja sudah gugur. Kenapa harus dipaksakan?," katanya.
Menurut Faomasi, ancaman pidana maksimal dalam perkara yang didakwakan terhadap Budi hanya tiga tahun berdasarkan KUHP baru, sehingga kadaluwarsa penuntutan harus dihitung sejak keesokan hari setelah perbuatan terjadi.
“Ini jelas ya. Di pasal 132, 136, 137 KUHP baru. Jelas di sana. Dan kapan dihitung Kedaluwarsa nya. Mulai keesokan hari setelah perbuatan terjadi," jelasnya.
Ia menegaskan tim kuasa hukum akan menempuh upaya hukum lanjutan terhadap tindakan oknum jaksa yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Kejaksaan Limpahkan Kasus ITE dan Pornografi Suhari ke Pengadilan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5482017/original/001559800_1769154831-IMG20260122105255.jpg)
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi dengan tersangka Suhari alias Aoh telah memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa melalui pelimpahan tahap II pada Rabu, 21 Januari 2026.
“Untuk perkara Suhari ini dapat kita sampaikan, merupakan perkara yang ditangani oleh Jaksa di Kejaksaan Tinggi,” kata Kasubsi II Kejaksaan Tinggi, Diky, saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026).
Meski proses hukum berjalan cukup panjang sejak peristiwa awal pada 18 September 2018, tahapan demi tahapan akhirnya dapat diselesaikan hingga berujung pada pelimpahan tahap II ke kejaksaan pada 21 Januari 2026.
Meski perkara tersebut berada di bawah penanganan Kejaksaan Tinggi, berkas perkara Suhari saat ini berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Hal itu disebabkan fokus penanganan perkara berada di wilayah hukum Jakarta Utara, sehingga tahap II dilakukan di Kejari setempat.
“Namun, kenapa berkas nya bisa ada di Kejari Jakarta Utara? Karena memang kan fokusnya di sini, jadi kita menerima tahap duanya di sini, nanti akan disediakan di sini,” ujar Diky.
Ia menjelaskan, status hukum Suhari saat ini telah memasuki fase penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Untuk saat ini statusnya Suhari, status berkasnya ya, sudah P21 dan tahap 2. Nah, untuk P21 nya di tanggal 19 Desember 2025, dan untuk tahap 2-nya, kemarin, Hari Rabu, tanggal 21 Januari, 2026, dan sekarang prosesnya kita sedang mempersiapkan administrasi untuk limpah ke PN untuk menunggu jadwal sidang,” jelasnya.
Setelah dilakukan tahap II, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Suhari. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewenangan jaksa setelah pelimpahan dari penyidik kepolisian.
“Ya, benar, jadi Suhari setelah tahap 2 kemarin, kalau tahap 2 itu kan pelimpahan kewenangan ya dari penyidik teman-teman dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan,” kata Diky.
Karena Kejari Jakarta Utara tidak memiliki fasilitas ruang tahanan, Suhari untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sambil menunggu proses persidangan.
“Setelah tahap 2 kemarin, karena kebetulan di sini kan kita tidak punya ruang tahanan ya, jadi kita titipkan di Rutan Cipinang untuk sementara sampai menunggu waktu persidangan,” sambungnya.
Ia menambahkan, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penahanan berada di tangan majelis hakim.
“Nanti ketika tahap 2 juga, status penahanan juga jadi kewenangan PN,” ujarnya.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa Suhari tidak pernah ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kehadirannya di kantor kejaksaan hanya untuk keperluan administrasi tahap II sebelum dititipkan ke rumah tahanan.
“Jadi, kalau terdakwa Suhari ini tidak ada tahan, tidak pernah ditahan di sini. kalau untuk ruang menunggu waktu tahap 2 memang ada disini, Tapi kalau ditahan di sini enggak sih," ungkap Diky.
Dengan selesainya tahap II dan penahanan tersangka, jaksa memastikan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan dilakukan dalam waktu dekat.
Perkara ini selanjutnya akan diuji di persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum para pihak sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Advertisement
Kasus Budi Dinilai Kedaluwarsa, Pengacara Minta Profesionalisme Jaksa
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5475394/original/097852300_1768611242-IMG-20260113-WA0127.jpg)
Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H., menegaskan bahwa penuntutan terhadap kliennya seharusnya gugur sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Pernyataan itu disampaikan usai sidang pertama dalam perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Faomasi, pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan 137, menyatakan secara tegas bahwa kewenangan penuntutan harus dihentikan apabila perkara telah melewati batas waktu kedaluwarsa.
"Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman hukuman untuk pasal yang didakwakan hanya tiga tahun, sementara peristiwanya terjadi pada 2018. Artinya, sudah lebih dari enam tahun kewenangan penuntutan jelas gugur," ujar Faomasi.
Ia juga menyoroti aturan internal Kejaksaan Agung mengenai penanganan perkara kedaluwarsa.
"Semua ada aturannya, sudah ditandatangani Jampidum. Kalau sudah tahu kewenangan gugur, cabut saja tuntutannya. Ini dasar hukum, bukan opini," tegasnya.
Faomasi menyampaikan kritik keras terhadap praktik penegakan hukum yang dinilainya sering kali dipengaruhi kepentingan tertentu.
"Jangan karena kekuasaan, hukum digunakan berlebihan. Banyak kasus jaksa yang ikut terseret pelanggaran. Negara ini harus bersih dari intervensi," katanya.
Ia menekankan bahwa KUHP baru mendorong pendekatan hukum yang persuasif, humanis, dan menjunjung hak asasi manusia. Karena itu, ia meminta majelis hakim bersikap objektif dan profesional.
"Kami percaya di PN Jakarta Utara masih ada keadilan. Kami akan ajukan perlawanan lengkap dalam satu minggu ke depan," tambahnya.
Dalam persidangan, terdakwa Budi memberikan keterangan langsung kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dipersoalkan jaksa adalah bentuk pembelaan diri.
"Sebelumnya dia lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya," ujar Budi dengan suara bergetar.
Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.
Pembelaan Terdakwa: Pelapor Lebih Dulu Memprovokasi
Dalam persidangan, terdakwa Budi memberikan keterangan langsung kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dipersoalkan jaksa adalah bentuk pembelaan diri.
"Sebelumnya dia lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya," ujar Budi dengan suara bergetar.
Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.
Latar Belakang Kasus: Konflik Akar dari Fitnah hingga Laporan Bersilang
Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.
Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.
Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.
Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.
Sidang Dilanjutkan 20 Januari 2026
Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 20 Januari 2026. Kuasa hukum berencana menyerahkan perlawanan resmi terkait gugurnya kewenangan penuntutan.
Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4255388/original/099094100_1670573986-20221209-Cuaca-Ekstrem-Faizal-4.jpg)
Cuaca di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (10/12/2025) diprediksi akan didominasi awan tebal mulai pagi hingga siang hari, sebelum hujan ringan mengguyur sebagian besar wilayah pada malam hari. Demikian prakiraan cuaca hari ini.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan, pada pagi hari hampir seluruh wilayah DKI Jakarta seperti Jakarta Barat, Pusat, Selatan, Timur, dan Utara diprakirakan berada dalam kondisi berawan tebal, kecuali Kepulauan Seribu yang sudah lebih dulu diguyur hujan ringan.
Memasuki siang hari, cuaca cenderung stabil dengan kondisi berawan hingga berawan tebal di hampir seluruh wilayah Jakarta.
Pada malam hari, intensitas cuaca mulai berubah. BMKG memprediksi hujan ringan akan turun merata di berbagai wilayah seperti Jakarta Barat, Pusat, Selatan, Timur, dan Utara, termasuk Kepulauan Seribu. Cuaca serupa juga berpotensi terjadi di wilayah penyangga.
Untuk daerah penyangga sekitar Jakarta, Bekasi dan Depok akan mengalami cuaca berawan sejak pagi hingga siang sebelum diguyur hujan ringan pada malam hari. Sementara Kota Bogor diperkirakan mengalami cuaca yang lebih basah, dengan cerah berawan pada pagi hari, lalu hujan ringan sejak siang hingga malam.
Adapun Tangerang, Banten, diprediksi berawan pada pagi hingga siang hari, kemudian hujan ringan pada malam hari, sejalan dengan kondisi Jabodetabek lainnya.
Berikut informasi cuaca Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selengkapnya dikutip Liputan6.com dari laman resmi BMKG www.bmkg.co.id:
| Kota | Pagi | Siang | Malam |
| Jakarta Barat | Berawan Tebal | Berawan | Hujan Ringan |
| Jakarta Pusat | Berawan Tebal | Berawan | Hujan Ringan |
| Jakarta Selatan | Berawan Tebal | Berawan | Hujan Ringan |
| Jakarta Timur | Berawan Tebal | Berawan Tebal | Hujan Ringan |
| Jakarta Utara | Berawan Tebal | Berawan Tebal | Hujan Ringan |
| Kepulauan Seribu | Hujan Ringan | Berawan Tebal | Hujan Ringan |
| Bekasi | Berawan Tebal | Berawan Tebal | Hujan Ringan |
| Depok | Berawan | Berawan Tebal | Hujan Ringan |
| Kota Bogor | Cerah Berawan | Hujan Ringan | Hujan Ringan |
| Tangerang | Berawan | Berawan | Hujan Ringan |
Cegah Banjir Meluas, TNI AU Bersiap Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Sumatra
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5431502/original/026363700_1764740445-1.jpg)
Advertisement
Cuaca Ekstrem Mengintai, Warga Jabar Diimbau Siaga Banjir dan Longsor
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan TNI Angkatan Udara menyiapkan langkah untuk menggelar operasi modifikasi cuaca guna meredam curah hujan di wilayah Sumatera menjelang akhir Desember 2025.
Hal tersebut dilakukan karena sebelumnya Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan terjadinya peningkatan curah hujan di wilayah Sumatera, terkhusus di tiga titik terjadinya banjir bandang, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
"Memang (operasi modifikasi cuaca) itu dibutuhkan di daerah-daerah bencana sehingga kondisi dan situasi di daerah bencana itu tidak semakin memburuk dan juga tidak menyulitkan proses evakuasi," kata Freddy saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (5/12) seperti dilansir Antara.
Freddy menjelaskan pihaknya telah menyediakan ragam alutsista yang dibutuhkan untuk operasi modifikasi cuaca, seperti pesawat angkut dan alat pendukung lainnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3009936/original/039186600_1577796310-IMG-20191231-WA0086.jpg)
Pemda Jabar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang puncak musim hujan, yang diprediksi berlangsung dua kali, yaitu Desember 2025 dan Februari hingga Maret 2026. Prediksi dari BMKG ini menjadi dasar bagi Pemprov Jabar untuk mendorong langkah mitigasi sejak awal.
Kepala Pelaksana BPBD Jabar, Teten Ali Mulku Engkun, mengatakan curah hujan tinggi berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, hingga pergerakan tanah. Ia meminta masyarakat memperhatikan kondisi lingkungan dan mengambil langkah pencegahan sebelum cuaca ekstrem terjadi.
"Puncak musim hujan berada di depan mata. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah yang rawan banjir dan longsor," ujar Teten di Bandung, Kamis (4/12/2025).
Menurut Teten, upaya sederhana seperti menjaga kebersihan lingkungan memiliki dampak besar dalam mengurangi risiko banjir. Sampah yang menumpuk dapat menyumbat aliran air dan memperburuk kondisi saat hujan lebat. Ia menekankan pentingnya memastikan saluran air, selokan, dan drainase tetap bersih dan berfungsi.
Khusus bagi masyarakat yang tinggal di daerah perbukitan, Teten mengingatkan agar waspada terhadap tanda-tanda awal pergerakan tanah seperti munculnya retakan, perubahan kemiringan bangunan, atau suara pergeseran tanah.
"Jika ada tanda-tanda pergerakan tanah, segera menjauh dan menuju area aman. Pastikan seluruh anggota keluarga memahami jalur evakuasi terdekat," katanya.
Teten juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi angin puting beliung. Warga diminta tidak berlindung di bawah pohon, menjauhi papan reklame atau bangunan rapuh, serta menepi ketika berkendara jika cuaca semakin buruk.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa mitigasi bencana tidak hanya soal kesiapan teknis, tetapi juga perilaku dalam menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas seperti penebangan pohon dan alih fungsi lahan dapat memperbesar risiko bencana.
"Kalau kita menjaga alam, alam akan menjaga kita. Mengembalikan fungsi alam adalah kunci untuk mengurangi risiko bencana," tegasnya.
Pemprov Jawa Barat telah menetapkan Status Siaga Darurat bencana sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026. Selama periode cuaca ekstrem ini, Pemprov Jabar dan BPBD terus memperkuat koordinasi dengan 27 kabupaten/kota untuk memastikan kesiapsiagaan di seluruh daerah tetap optimal.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5320397/original/022136900_1755594470-CMS_PORTRAIT__3_.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5485702/original/004092200_1769524295-IMG20260127154029.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8896227/original/086707700_1782942096-Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782402/original/009814100_1782885154-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8947955/original/040520000_1782968991-156862.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8938667/original/006153500_1782964897-157098.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2997702/original/070140200_1576490822-20191216-Polusi-Jakarta-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8834900/original/030269100_1782918179-1000870294.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782665/original/040283200_1782893927-0L5A0896.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513148/original/046779000_1782436778-Nasi_Ulam_Ibu_Yoyo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713559/original/055697600_1782795898-IMG_1753__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069604/original/014419600_1780914540-Pramono_Persija.jpeg)