ICW: 25 Tahun UU Tipikor, Pemberantasan Korupsi Masih Stagnan

ICW menilai kondisi pemberantasan korupso di Indonesia menunjukkan perlunya evaluasi besar dalam strategi pemberantasan korupsi, tidak hanya pada aspek regulasi tetapi juga pada penegakan hukumnya.

Diterbitkan 05 Desember 2025, 17:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menunjukkan stagnasi meski Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah memasuki usia 25 tahun. Penilaian itu tercermin dari tren Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International.

Menurut ICW, skor IPK Indonesia pada 2004 berada di angka 34, kemudian naik menjadi 37 satu dekade kemudian, dan sempat menyentuh 40 pada 2019. Namun, skor tersebut tidak mampu mencapai rata-rata global.

“Pada 2004, IPK Indonesia menunjukkan skor 34. Sepuluh tahun kemudian, skor Indonesia naik menjadi 37, meski sempat meraih skor 40 pada 2019. (Namun) tidak kunjung tercapainya skor yang minimal mencapai rata-rata dunia,” tulis ICW dalam siaran pers yang diterima, Jumat (5/12/2025).

ICW menilai kondisi itu menunjukkan perlunya evaluasi besar dalam strategi pemberantasan korupsi, tidak hanya pada aspek regulasi tetapi juga pada penegakan hukumnya.

“Usaha untuk memberantas korupsi belum mampu menjerat pelaku-pelaku kelas atas dan belum berhasil menjadi instrumen efektif untuk mencegah berulangnya beragam praktik serupa,” jelas ICW.

 

UU Tipikor Dinilai Sudah Usang

Walaupun aturan tindak pidana korupsi sudah mengalami banyak perubahan sejak 1957, ICW menilai substansi hukum dalam UU Tipikor saat ini belum mengakomodasi sejumlah ketentuan minimum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006 melalui UU No. 7 Tahun 2006.

“Beberapa di antara ketentuan yang belum diatur adalah pengaturan mengenai suap asing, suap pejabat organisasi internasional, pengayaan ilegal, dan perdagangan pengaruh. Beberapa perbuatan ini perlu diatur di Indonesia untuk menjamin penanganan kasus yang lebih progresif, efektif, dan efisien,” tegas ICW.

Selain itu, ancaman denda bagi pelaku korupsi dianggap tidak relevan dengan perkembangan waktu dan besarnya keuntungan yang diperoleh koruptor. ICW menyebut UU 31/1999 tergolong usang meskipun empat pasalnya telah diperbarui dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 dan 604 tentang kerugian keuangan negara, serta Pasal 605 dan 606 tentang suap.

“Pasal 603 dan Pasal 604 dalam perubahannya memiliki rentang ancaman pidana lebih luas daripada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Sedangkan Pasal 605 dan 606 memiliki ancaman denda yang lebih besar dari sebelumnya dengan ancaman pidana penjara yang sama,” beber ICW.

ICW menilai perampasan aset korupsi masih belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai instrumen pemulihan kerugian negara.

“Jika dilihat dari penerimaan negara bukan pajak dalam perampasan denda dan uang pengganti pada tindak pidana korupsi, jumlahnya belum menyentuh total kerugian keuangan negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara belum maksimal dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ungkap ICW.

 

Dorongan Reformasi Menyeluruh

Untuk memperkuat pemberantasan rasuah, ICW mendorong pembaruan menyeluruh pada UU Tipikor, termasuk penambahan norma terkait ultimate beneficial owner (UBO) dan pengaturan konflik kepentingan.

“Dorongan untuk mengatur mengenai ultimate beneficial owner dan konflik kepentingan yang diatur dalam undang-undang harapannya mampu untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dari sekadar peraturan internal lembaga,” desak ICW.

ICW juga meminta harmonisasi UU Tipikor dengan UNCAC serta penyelarasan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan standar The 40 Recommendations milik Financial Action Task Force (FATF).

“Dorongan untuk memperbaharui UU Tipikor untuk dilakukan penyelarasan dengan Konvensi Antikorupsi dan UU TPPU dengan The 40 Recommendations dari the Financial Action Task Force (FATF) pun perlu dilakukan, salah satunya adalah transparansi beneficial ownership dalam Recommendation 25,” tutup ICW.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6