Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Sangka Dapat Rehabilitasi, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi sama sekali tidak menyangka situasi tersebut dapat terjadi. Kesehariannya di balik tahanan pun hanya dipenuhi dengan doa.

Diterbitkan 26 November 2025, 16:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden Prabowo rehabilitasi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua direksi lain.
  • Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara kasus korupsi ASDP.
  • DPR RI mengusulkan rehabilitasi setelah kajian hukum dan komunikasi pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta- Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Dia pun berterima kasih atas keputusan tersebut.

“Ya senang lah, terima kasih, Alhamdulilah gitu,” tutur Kuasa Hukum Ira, Soesilo Ariwibowo mengulang kembali respons kliennya usai ditemui di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Menurut Soesilo, Ira sama sekali tidak menyangka situasi tersebut dapat terjadi. Kesehariannya di balik tahanan pun hanya dipenuhi dengan doa.

“Nggak, nggak ada bayangan. Ya bayangannya doa doang,” jelas dia.

Ira disebutnya mengetahui secara resmi mendapatkan rehabilitasi setelah diumumkan ke publik oleh Pemerintah dan DPR RI.

“Habis buka puasa katanya, dia lihat itu,” Soesilo menandaskan.

Alasan Menkum Belum Serahkan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan dirinya belum menyerahkan salinan keputusan presiden terkait rehabilitasi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

"Saya belum dapat salinan keppresnya. Kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, prinsipnya, begitu sudah ada salinan keppres, saya langsung antar ke KPK," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Secara prosedur, kata Supratman, salinan keputusan presiden harus diberikan kepada Menteri Hukum sebagai pengusul pemberian rehabilitasi. Setelah itu, dirinya menyerahkan ke KPK.

Supratman berharap semua pihak bisa menunggu lantaran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menyatakan bahwa keputusan presiden pemberian rehabilitasi terkait kasus ASDP sudah dikeluarkan.

"Tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung, itu juga sudah selesai," tuturnya.

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Ira Puspadewi Cs

Pada Selasa (25/11/2025) malam, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono. Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).

DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR RI meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarya Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono," ujarnya.

Setelah itu, DPR RI lalu melakukan komunikasi dengan pemerintah. Akhirnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa, salah satunya Ira Puspadewi.

"Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," ucap Dasco.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6