Cloudflare Temui Kementerian Komdigi, Bahas Kewajiban Pendaftaran PSE

Cloudflare disebut bersikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya mempelajari kewajiban pendaftaran PSE.

Diterbitkan 25 November 2025, 22:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemkomdigi dan Cloudflare bahas kewajiban pendaftaran PSE serta moderasi konten.
  • Cloudflare kooperatif, akan pelajari PSE dan sediakan kanal pelaporan khusus.
  • Kewajiban pendaftaran PSE Cloudflare tetap berlaku, diawasi transparan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima audiensi daring dari perwakilan Cloudflare untuk membahas kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Menurut keterangan resmi kementerian, pertemuan tersebut menyoroti dua poin utama, yaitu kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, serta penguatan kerja sama moderasi konten yang melanggar ketentuan di Indonesia.

Cloudflare disebut bersikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya mempelajari kewajiban pendaftaran PSE. Perusahaan asal Amerika Serikat itu juga bersedia menyiapkan kanal pelaporan khusus bagi Kemkomdigi untuk mendukung upaya moderasi konten.

Meski Cloudflare memiliki keterbatasan dalam melakukan kurasi konten secara langsung, Kemkomdigi menilai penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan terhadap prioritas pemerintah menjaga ruang digital yang aman.

 

Pastikan Pengawasan Transparan dan Profesional

Kemkomdigi menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak mengubah kewajiban administratif Cloudflare sebagai PSE lingkup privat.

"Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama," ujar Alexander.

Alexander menambahkan, Kemkomdigi memastikan proses pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.

"Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Cloudflare menjadi salah satu dari 25 PSE lingkup privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran PSE.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6