Rehabilitasi Eks Dirut ASPD Ira Puspadewi, Ini Bedanya dengan Grasi, Amnesti dan Abolisi

Selain eks Dirut ASPD Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan pada terdakwa Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono

Diterbitkan 25 November 2025, 19:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Eks Dirut ASPD, Ira Puspadewi, kini bisa bernapas lega. Dia mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi ini diberikan hanya satu hari setelah vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Ira yang terseret kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono. Surat rehabilitasi diteken Prabowo pada Selasa (25/11/2025).

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).

Pemberian hak rehabilitasi kedua kalinya diberikan Presiden Prabowo dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Sebelumnya, Prabowo juga memberikan hak rehabilitasi pada dua guru asal Luwu yang nyaris dipecat karena dituduh pungli terhadap orang tua siswa untuk membayar honorer. Lantas apa sebenarnya pengertian hak pemberian rehabilitasi dalam sebuah proses hukum?

Pengertian Rehabilitasi

Mengutip buku Penitensier yang ditulis Dr Yunan Prasetyo Kurniawan, rehabilitasi berasal dari bahasa latin 'habilitare' yang artinya membuat baik. Namun jika diterjemahkan lebih lengkap, rehabilitasi yakni pengembalian kewenangan hukum dari seseorang yang telah hilang berdasarkan suatu putusan hakim atau berdasarkan yang bersifat khusus.

Atau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula). Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tergantung kepada undang-undang, tetapi pada pandangan masyarakat sekitar.

Menurut van Hamel, pengembalian kewenangan hukum yang telah hilang berdasarkan suatu keputusan hakim yang sifatnya khusus atau formal merupakan suatu kekhususan dari grasi dalam arti yang sebenarnya.

Presiden memiliki hak memberikan rehabilitasi. Mereka yang mendapatkan rehabilitasi maka nama baik orang tersebut akan dipulihkan atau diumumkan.

Perbedaan dengan Grasi, Amnesti dan Abolisi

Mengutip buku Hukum Tata Negara Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia yang ditulis Ni Ketut Sari Adnyani, mengacu Pasal 14 UUD 1945, grasi adalah kewenangan presiden memberi pengampunan dengan cara meniadakan atau mengubah atau mengurangi pidana bagi seseorang yang dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara amnesti, adalah kewenangan presiden yang meniadakan sifat pidana atau perbuatan seseorang atau kelompok orang. Setelahnya, mereka yang mendapatkan amnesti dipandang tidak pernah melakukan tindak pidana. Umumnya, amnesti diberikan pada mereka yang melakukan tindak pidana sebagai bagian dari kegiatan politik.

Sedangkan abolisi adalah kewenangan presiden untuk meniadakan penuntutan. Serupa dengan grasi, abolisi juga tidak menghapus sifat pidana suatu perbuatan. Tetapi, presiden dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu menetapkan agar tidak diadakan penuntutan atas perbuatan pidana tersebut.

Dasar Presiden Berikan Rehabilitasi

DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR RI meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yg mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarya Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono," ujarnya.

Setelah itu, DPR RI lalu melakukan komunikasi dengan pemerintah. Akhirnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa, salah satunya Ira Puspadewi.

     

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6