Liputan6.com, Jakarta Momen tak biasa diperlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 November 2025 di gedung Merah Putih Jakarta. Dengan sengaja, lembaga antirasuah itu memajang uang hasil rampasan dari koruptor senilai Rp 300 miliar dari total dari total Rp 883.038.394.268.
Tinggi tumpukan uang di atas 1 meter. Panjangnya diperkirakan enam Sampai tujuh meter. Ratusan paket plastik bening berisi pecahan uang Rp 100 ribu yang tiap masing-masing senilai Rp 1 miliar.
Uang itu bersumber dari kasus rasuah investasi fiktif dilakukan eks Dirut PT Taspen, Antoius Kosasih bersama Direktur PT IIM (2016-2024) Ekiawan Heri Primaryanto.
Advertisement
Ini pertama kali KPK memamerkan tumpukan uang sitaan korupsi yang akan dikembalikan. Tidak seperti aparat penegak hukum lain, seperti Kejagung atau Polri yang sebelumnya pernah melakukan. KPK memberikan penjelasan. Alasan di balik langkah tersebut.
“Mungkin rekan-rekan media bertanya, kenapa sampai harus dihadirkan uangnya di sini? Bisa saja kan kami langsung datang ke Pak Dirut, Pak Rony untuk menyerahkan. Ini biar kelihatan takutnya kan! oh bener nggak sih ini diserahkan? jangan-jangan nggak diserahkan atau diserahkan sebagian gitu kan seperti itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
“Nah ini biar juga memberikan, memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” imbuh dia.
Asep menuturkan, publik perlu mengetahui bahwa PT Taspen mengelola dana-dana yang dikumpulkan dari para pegawai negeri khususnya pensiunan mereka. Sebab, sebagai anak pensiunan pegawai negeri, dana Taspen menjadi sebuah hal yang diharapkan.
“Ketika orangtua saya waktu itu pensiun, dana Taspen inilah yang kemudian menolong keberlanjutan dari kehidupan kami,” tutur Asep.
Asep berharap, dengan dikembalikannya lagi dana rasuah tersebut ke PT Taspen, menjadi bukti dukungan KPK kepada para pensiunan, para pegawai negeri bahwa uang mereka yang dikorupsi oleh oknum sudah kembali.
Polisi Pamer Uang Sitaan Rp 90 Miliar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5329754/original/096324000_1756300386-1000238830.jpg)
Polisi jelas pernah memamerkan uang hasil kejahatan yang diperolehnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 576 rekening terkait judi online dengan total nilai mencapai Rp63,7 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pemblokiran tersebut berawal dari laporan hasil analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menindaklanjuti delapan LHA dari PPATK dan 41 laporan informasi (LI) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dari laporan tersebut, kata dia, terdapat 5.920 rekening yang memiliki transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perjudian online. Dittipidsiber pun kemudian memblokir 576 rekening dengan total dana sebesar Rp63.711.906.018,00.
“Yang saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu tiga berkas perkara,” imbuh Himawan, dikutip dari Antara.
Selain itu, penyidik Dittipidsiber menyita uang sebesar Rp90.639.551.037,00 dari 235 rekening. Uang itu ditumpuk dan dijejerakan bersama barang bukti lainnya.
“Saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejumlah lima berkas perkara dan satu berkas perkara di Pengadilan Jakarta Selatan,” ucap Himawan.
Syahar memastikan bahwa Polri, khususnya jajaran reserse, bakal melaksanakan Astacita ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, penyelundupan.
"Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian atau penyelundupan pasti akan kita tindak tegas," tegas Kabareskrim Polri.
Advertisement
Penampakan Tumpukan Uang Rp1,37 Triliun Hasil Sitaan Kejagung
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5270812/original/044662800_1751442043-IMG_0637.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp1,37 triliun terkait kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Uang tersebut berasal dari Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (2/7/2025), tumpukan uang pengganti kerugian keuangan negara itu disusun di ruangan lantai 11 Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Tampak pecahan uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang masing-masing berada dalam plastik bening.
Tumpukan uang tersebut terlihat layaknya panggung konferensi pers. Uang merah Rp100 ribu berada di depan mengelilingi, sementara pecahan biru Rp50 ribu disusun di belakang pejabat Kejagung yang mengulas hasil sitaan, mereka adalah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno, dan Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.
Adapun secara rinci, uang tersebut berasal dari PT Musim Mas sebesar Rp1.188.461.774.666, dan lima lainnya PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total Rp186.430.960.865,26.
“Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5,” kata Sutikno.
Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Penampakan Tumpukan Uang Pengganti Ratusan Miliar Adelin Lis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5337496/original/053698200_1756899209-87846f6f-e3a5-4743-a1c7-e35399ab6394.jpeg)
Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, membayar sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105 miliar lebih dan sekitar US$2,9 juta. Pembayaran dilakukan pihak keluarga Si Raja Kayu Sumatera itu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar menyatakan, pembayaran ini adalah wujud dari upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan keuangan negara.
"Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan atau penyelesaian perkara secara tuntas," kata Harli, Rabu (3/9/2025).
Penyelesaian pembayaran disaksikan langsung Kajati Sumut didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, dan Kajari Medan, Fajar Syahputra, di Kantor Kejati Sumut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi menjelaskan, pembayaran ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
"Putusan tersebut menyatakan Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan," bebernya.
Berdasarkan putusan tersebut, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai total Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24.
Apabila tidak dibayar dalam 1 bulan, hartanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Husairi menambahkan, pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4 dilakukan pada 2 September 2025 melalui Jaksa Eksekutor dan disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Husairi, kasus Adelin Lis ini sempat menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.
"Dengan dilunasinya uang pengganti, Kejaksaan menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum dan kemanfaatan bagi negara," pungkasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/50717/original/027676700_1521009097-cropped-19290640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5418897/original/008068400_1763631616-6.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1541481/original/029951000_1489915850-2022-World-Cup-006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8583299/original/047451600_1782545178-AP26178061252747.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8526854/original/004442800_1782457565-Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8581680/original/086573300_1782542126-AP26178050808259.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322380/original/064889600_1782191323-063_2282870058.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513111/original/058658300_1782436597-063_2283345627.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7762684/original/039165800_1780572551-IMG_7872.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3916658/original/071126000_1643276795-pexels-photo-3943748.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7434590/original/024560100_1780211051-Penipuan_WO.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6497047/original/076308500_1779353887-ini-besaran-umk-2016-se-jabar-karawang-tertinggi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5133410/original/3400_1739534894-DALL__E_2025-02-14_19.06.08_-_A_digital_illustration_of_stablecoins__featuring_Tether__USDT___USD_Coin__USDC___and_DAI._The_coins_are_displayed_in_a_futuristic_financial_setting_wi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5143827/original/068032400_1740554999-Membahas_pengeluaran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763777/original/071600100_1778666768-IMG-20260513-WA0030.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5760049/original/009734400_1778662974-9627.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5756389/original/088096900_1778658632-Kejagung_Prabowo.jpeg)