Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus Diulang

Mabes Polri sebelumnya telah menggelar perkara khusus ketika penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan sempat dihentikan.

Diterbitkan 20 November 2025, 15:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Pengajuan ulang ini dilakukan setelah permohonan sebelumnya dinilai tidak mendapat respons.

Kuasa hukum, Ahmad Khozinudin, mengatakan permohonan gelar perkara khusus pertama kali diajukan ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025. “Namun, sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, penyidik baru memberikan sinyal belakangan agar permohonan tersebut disampaikan kembali.

"Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wasidik,” kata Khozinudin.

Ia menilai situasi tersebut janggal, mengingat Mabes Polri sebelumnya telah menggelar perkara khusus ketika penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan sempat dihentikan. Namun, setelah penanganan dialihkan ke Polda Metro Jaya dan status perkara naik menjadi penyidikan, gelar perkara khusus justru tidak dilakukan.

Khozinudin menegaskan bahwa pada tahap penyidikan seharusnya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara. 

"Hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana perbaikan kinerja institusi Polri, untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA,” tandas dia.

Tidak Termakan Isu Miring

Ahmad Khozinudin mengungkap alasan penyidik tidak menahan kliennya bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma. Menurutnya, gelombang simpati masyarakat menjadi faktor utama keputusan tersebut.

"Kami ingin tegaskan di kasus ini ya, peran yang membuat klien kami tidak ditahan adalah dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).

Karena itu, dia meminta warga tidak termakan isu miring yang beredar, terutama klaim sejumlah pihak yang merasa berjasa atau mengaku punya akses khusus hingga para kliennya bisa pulang usai pemeriksaan. Dia menegaskan cerita seperti itu tidak benar.

"Jadi, jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian-perdamaian," ucap dia.

Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya mengajukan daftar ahli yang akan diperiksa. Sedikitnya ada empat ahli yang sudah disiapkan mulai dari ahli bahasa linguistik forensik, ahli pidana, hingga ahli IT.

 

Hadirkan Saksi Meringankan

Dia meminta seluruhnya dipanggil dengan waktu yang cukup karena para ahli ini berstatus ASN dan membutuhkan izin dari institusi masing-masing.

"Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan, sudah berkomunikasi untuk bisa diperiksa di tingkat penyidikan agar ada keseimbangan dari keterangan-keterangan ahli hanya yang sebelumnya hanya dari penyidik," ucap dia.

Tak cuma ahli, penasihat hukum juga menyerahkan 11 saksi meringankan khusus untuk tahap penyidikan. Sementara itu, saksi untuk persidangan akan disiapkan terpisah.

"Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan. Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahan nya nanti di persidangan," ucap dia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6