Game Online Dipakai Jaringan Teroris Rekrut Anak-Anak, Komdigi Pertimbangkan Pemblokiran

Selain Game Online, media sosial seperti Facebook dan Instagram juga dijadikan alat oleh jaringan terorisme merekrut anak-anak.

Diterbitkan 18 November 2025, 16:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Game online diduga jadi alat rekrutmen teroris targetkan anak dan pelajar.
  • Komdigi pertimbangkan blokir game jika tak patuhi IGRS atau PP Tunas.
  • Teroris rekrut anak lewat medsos dan game, lalu kontak pribadi.

Liputan6.com, Jakarta Game online disinyalir menjadi salah satu alat yang dipakai jaringan terorisme saat merekrut anak dan pelajar sebagai target. Temuan itu memnbuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempertimbangkan melakukan pemblokiran.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan ada tahapan yang mesti terpenuhi sebelum akhirnya game online diblokir.

"Kita tidak melihat gamenya apa, aturan kita itu semua game harus memenuhi Indonesia Game Rating System (IGRS) itu," tutur Alexander di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

Dia enggan merinci nama dari game online yang diduga dijadikan alat jaringan terorisme untuk rekrutmen anak dan pelajar. Sejauh ini, investigasi masih terus dilakukan oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri.

"Kalau IGRS-nya tidak dipatuhi aturan-aturan yang ada di situ, tentu ada sanksi administrasi yang kita berikan (termasuk pemblokiran)," jelas dia.

Aturan PP Nomor 17 Tahun 2025

Dia menambahkan, sejatinya aktivitas game online mesti berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak alias PP Tunas. Alexander menambahkan, aturan di dalam PP Tunas lebih maju dibandingkan milik luar negeri.

"Kalau di Australia dia hanya mengatur media sosial, kalau PP Tunas itu mengatur produk, layanan dan fitur. Jadi tidak terbatas pada medsos, bahkan seluruhnya termasuk game online,” ungkapnya.

Dia mencontohkan. PP Tunas mengatur level risiko tinggi dan risiko rendah suatu produk digital. Apabila sebuah platform game online menyatakan hanya berada di risiko rendah, namun dalam pelaksanaan ditemukan fakta risiko tinggi, maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Tetapi dia tetap akses pada anak, ada sanksi administrasi yang bisa kita berikan. Mulai dari surat teguran sampai dengan pemutusan akses. Pemutusan akses berarti dia tidak boleh beroperasi di Indonesia,” ujar Alexander menandaskan.

Modus Jaringan Teroris Targetkan Anak-Anak

Sebelumnya, tim Datasement Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan modus jaringan terorisme untuk merekrut anak-anak dan pelajar. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan sosial media seperti Facebook, Instagram, hingga bahkan game online.

“Adapun modus penyebaran, propaganda, dilakukan secara bertahap. Propaganda pada awalnya didisiminasi melalui platform yang lebih terbuka seperti FB, Instagram, dan game online,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

Menurut Trunoyudo, setelah anak-anak atau pelajar tersebut perlahan terpapar propaganda, maka pelaku bakal mencoba menghubungi secara personal, masih dengan memanfaatkan sosial media. Sepanjang 2025 ini, bahkan ada lebih dari 110 anak-anak yang direkrut jaringan terorisme.

“Kemudian setelahnya mereka yang dianggap target potensial akan dihubungi secara pribadi atau japri. Melalui platform yang lebih tertutup seperti WhatsApp atau Telegram,” jelas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6