Kampung Tanah Merah Resmi Jadi Tanah Harapan, Warga Kini Mudah Urus Paspor dan Haji

Wilayah tersebut kini memiliki status administrasi yang sama penuhnya dengan daerah-daerah lain di Jakarta.

Diterbitkan 18 November 2025, 11:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gubernur DKI mengubah Kampung Tanah Merah menjadi Kampung Tanah Harapan pada 18 November 2025.
  • Perubahan ini memberikan status administrasi penuh dan hak setara bagi warga Jakarta.
  • Warga kini mudah urus administrasi, akses APBD, serta bansos seperti KJP dan KJMU.

Liputan6.com, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi mengubah Kampung Tanah Merah, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara menjadi Kampung Tanah Harapan pada Selasa (18/11/2025). Wilayah tersebut kini memiliki status administrasi yang sama penuhnya dengan daerah-daerah lain di Jakarta.

“Pada hari ini, Selasa tanggal 18 November 2025, Kampung Tanah Harapan, Kota Administrasi Jakarta Utara saya nyatakan diresmikan,” kata Pramono.

Perubahan nama itu ditetapkan Pramono melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973 Tahun 2025 tentang Penamaan Tanah Harapan Jakarta Utara.

“Dulu selalu masyarakat di Tanah Merah pada waktu itu disebut, mereka ragu-ragu dengan identitasnya, dengan semua persyaratannya untuk menjadi keabsahan. Dan untuk itu melalui keputusan Gubernur nomor 973 tahun 2025, saya memutuskan sepenuhnya bahwa Tanah Harapan ini sama hak dan kedudukannya dengan daerah-daerah lain,” katanya.

Pramono berharap dengan peresmian Kampung Tanah Harapan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 DKI Jakarta, segala persoalan-persoalan lama yang belum terselesaikan, bisa terselesaikan dengan baik.

Warga Kini Mudah Urus Paspor hingga Dapat Bantuan APBD Jakarta

Meski berubah nama, Pramono memastikan tidak ada tambahan persyaratan administratif baru yang harus diurus warga di lokasi tersebut. Dia juga menyampaikan, dengan status baru ini, warga kini dapat secara penuh mengurus kebutuhan administratif seperti paspor hingga ibadah haji maupun umrah.

“Saya bilang kalau mau cari paspor pun sekarang sudah boleh, kalau mau pergi haji, pergi umrah, monggo silakan karena semua kelengkapan administrasinya sekarang sudah memenuhi syarat,” jelas dia.

Pramono menyampaikan, dengan penetapan status resmi Kampung Tanah Harapan, akses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan lebih mudah. Ke depan berbagai bantuan sosial (bansos) seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga akan didistribusikan kepada warga.

“Maka saudara-saudara sekalian sejak hari ini Kampung Harapan akan mempunyai akses secara langsung untuk bisa mendapatkan anggaran pendapatan daerah atau ABBD Jakarta,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6