Update Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid.

Diterbitkan 12 November 2025, 11:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid.

Diketahui, Subhan adalah mantan pejabat di kementerian tersebut saat Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjabat sebagai menteri agamanya.

"Hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Sdr. SC, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

Budi menambahkan, Subhan telah tiba di Gedung Merah Putih Jakarta. Dia hadir sekira pukul 08.39 WIB dan langsung masuk ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Meski demikian, Budi belum mendetailkan hal apa yang akan digali dari Subhan. Namun, keterangannya dianggap penting untuk membongkar skandal dugaan korupsi kuota haji.

Sebagai informasi, dalam perkembangan kasus korupsi kuota tambahan haji, KPK berencana melakukan pendalaman ke Arab Saudi. Tujuannya, untuk memverifikasi langsung lokasi dan fasilitas yang digunakan jemaah haji kuota khusus.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, verifikasi langsung diperlukan untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi bagi jamaah yang menggunakan kuota tambahan.

"Dalam perkara kuota haji ini mudah-mudahan penanganannya bisa lebih cepat, karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi," ucap Asep saat dikonfirmasi terpisah.

"Apakah tambahan sebanyak 20 ribu itu benar dibagi seperti itu? Untuk haji reguler dan haji khusus, apakah ketersediaan tempat dan akomodasinya mencukupi? Itu yang akan kami cek di lapangan!," imbuhnya tegas.

 

Latar Belakang Perkara

Diketahui, kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92% untuk hajireguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesoa melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50%-50%.

Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umroh dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan sudah memeriksa lebih dari 350 biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji) yang diperiksa," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa 11 November 2025 seperti dilansir Antara.

 

KPK Terus Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, 350 Biro Penyelenggara Sudah Diperiksa

Budi mengatakan sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur menjadi yang terakhir diperiksa KPK pada pekan lalu.

Pemeriksaan tersebut berfokus untuk mendalami keterangan dari para biro penyelenggara haji sekaligus menghitung kerugian keuangan negaranya.

"Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan maka akan dilakukan penjadwalan kembali," katanya.

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan KPK karena setiap keterangan dari biro penyelenggara haji dibutuhkan dalam penyidikan perkara kuota haji.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6