Pelaku Penembakan Hansip di Cakung Ternyata Residivis, Sudah Berulang Kali Masuk Penjara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa salah satu pelaku baru bebas pada Juli 2024, sementara pelaku lainnya keluar dari penjara pada Agustus 2025.

Diterbitkan 11 November 2025, 06:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dua pelaku penembakan Hansip di Cakung adalah residivis yang baru bebas penjara.
  • Pelaku menembak korban saat dipergoki mencuri motor dan alarm berbunyi.
  • Kedua pelaku ditangkap di Lampung dan Jakarta, dijerat pasal pembunuhan dan pencurian.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dua terduga pelaku penembakan terhadap anggota pertahanan sipil (Hansip) berinisial AS (42) di Cakung, Jakarta Timur, merupakan residivis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa salah satu pelaku baru bebas pada Juli 2024, sementara pelaku lainnya keluar dari penjara pada Agustus 2025.

 

"Pelaku RS alias R (29), seorang residivis, pernah ditahan lima kali, baru bebas Juli 2024, sedangkan PS alias P (23) pernah ditahan dua kali kasus pencurian sepeda motor (ranmor), baru keluar Agustus 2025," kata Iman, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).

Iman menjelaskan mereka menembak korban karena pada saat itu para tersangka hendak mencuri sepeda motor pada Sabtu (8/11) sekira pukul 03.30 WIB.

"Namun, pada saat ingin merusak kunci motor tiba-tiba alarmnya berbunyi dan dipergoki oleh korban dan temannya, karena merasa terdesak tersangka R mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkan ke arah korban supaya tersangka bisa melarikan diri," katanya.

Iman menambahkan untuk kronologi penangkapan kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

"Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan analisa rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 16.00 WIB tim menangkap para pelaku yang bernama RS alias R di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung," katanya.

 

Cari Keberadaan Pelaku Lain

Berikutnya tim mencari keberadaan pelaku lainnya dan didapat pelaku PS alias P pada Minggu (9/11) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan SMA 64 No.15 RT. 01/03 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Selanjutnya para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Seorang petugas Hansip di Cakung Barat, Jakarta Timur, terkena tembakan saat berusaha menggagalkan aksi pencurian sepeda motor pada Sabtu (8/11) pagi.

"Sekitar pukul 04.30 WIB petugas piket kami mendapat informasi dari warga bahwa ada korban luka tembak di Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur," kata Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/11).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Baru, Jalan Pelajar RT 07/RW 09, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Korban berinisial AS (42) merupakan warga Kampung Sukapura, Kecamatan Cilincing, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus membantu kegiatan keamanan lingkungan sebagai Hansip di RW 09.

Saat kejadian, korban sedang berjaga malam bersama dua rekannya, T (48) dan R (58).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6