Kejagung dan Pemprov Jabar Siapkan Pidana Kerja Sosial, Pakar: Ini Langkah Strategis

Menurut Hibnu, kerja sama yang diinisiasi Kejagung bersama Pemprov Jawa Barat menjadi langkah awal yang baik dalam memetakan pelaksanaan pidana kerja sosial, yang selama ini belum memiliki bentuk konkret.

Diterbitkan 06 November 2025, 05:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kerja sama Kejagung-Pemprov Jabar siapkan pidana kerja sosial untuk KUHP baru.
  • Pemerintah daerah perlu siapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
  • Pidana kerja sosial beda dengan RJ, bantu kurangi over kapasitas lapas.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyiapkan mekanisme pidana kerja sosial merupakan langkah strategis menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada Januari 2026.

Hibnu menekankan bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia perlu mulai menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi sistem hukum baru tersebut.

“Jadi dalam pidana-pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti akan ada pidana kerja sosial. Jadi tidak hanya pidana dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (penjara), tapi juga kerja sosial,” ujar Hibnu, Kamis (6/11/2025). 

Menurut Hibnu, kerja sama yang diinisiasi Kejagung bersama Pemprov Jawa Barat menjadi langkah awal yang baik dalam memetakan pelaksanaan pidana kerja sosial, yang selama ini belum memiliki bentuk konkret.

“Kerja sama ini bagus untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial yang hingga sekarang belum terlihat bentuknya akan seperti apa. Tempatnya di mana kerja sosial itu, misalnya bersih-bersih WC, nyapu trotoar, atau apa. Jadi akan diidentifikasi tempat-tempat mana yang bisa untuk menjalankan pidana kerja sosial,” jelasnya.

Hibnu menilai, dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) ini, Provinsi Jawa Barat dapat menjadi pionir penerapan pidana kerja sosial di Indonesia.

“Mudah-mudahan nanti di daerah-daerah seluruh Indonesia sudah mempersiapkan tempat-tempat yang menjadi pelaksanaan pidana kerja sosial,” katanya.

 

Berbeda dari Restorative Justice

Lebih lanjut, Hibnu menjelaskan bahwa pidana kerja sosial berbeda dengan konsep restorative justice (RJ) yang selama ini telah diterapkan Kejaksaan.

Pidana kerja sosial merupakan vonis pengadilan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sementara RJ merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang menekankan pada pemulihan korban.

“Pidana kerja sosial ini berbentuk vonis pengadilan yang harus dijalankan terdakwa. Sementara RJ itu penyelesaian perkara di luar pengadilan yang menekankan pemulihan korban,” papar Hibnu.

Penerapan pidana kerja sosial, kata Hibnu, juga diharapkan dapat mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab, saat ini sebagian besar vonis bersalah di pengadilan berujung pada hukuman penjara.

“Ke depan tujuan pemidanaan adalah restoratif dan rehabilitatif, sehingga dengan kerja sosial ini bagian dari rehabilitatif,” tegasnya.

Hibnu menegaskan bahwa paradigma pemidanaan ke depan bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, merehabilitasi, dan membangun kembali kesadaran sosial pelaku tindak pidana melalui kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6