Jusuf Kalla Siap Jihad, Ini Jejak Perseteruan Panas Kalla Grup vs GMTD

Sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar memanas. Perseteruan ini melibatkan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan PT GMTD.

Diterbitkan 07 November 2025, 06:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar membuat amarah Jusuf Kalla (JK) memuncak. Mantan Wakil Presiden itu geram setelah mengetahui lahannya seluas 16,4 hektare diklaim secara sepihak oleh pihak lain, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

JK menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan kebohongan dan rekayasa. Ia pun mengingatkan agar tidak ada pihak yang berani bermain-main di Makassar.

JK menyebut tindakan GMTD sebagai penghinaan terhadap martabat masyarakat Bugis-Makassar, yang sangat menjunjung tinggi nilai siri’ (harga diri). Bahkan, JK menegaskan siap 'jihad' untuk mempertahankan tanah tersebut.

“Selama 30 tahun kami merawat tanah ini, tiba-tiba ada yang ingin merampasnya. Ini soal kehormatan. Dalam Islam, mempertahankan tanah adalah jihad,” kata JK dengan nada geram.

Jejak Perseteruan

Sebagaimana diketahui, sengketa lahan di Tanjung Bunga memanas setelah PT GMTD melakukan proses eksekusi. Hal ini mengacu pada Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Proses eksekusi berlangsung pada Senin, 3 November 2025, di bawah pengawasan Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.

Menanggapi proses eksekusi tersebut, Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK) langsung geram. Menurutnya, tindakan itu tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Eksekusi harus ada pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” ucap JK saat meninjau lokasi lahan yang akan dikembangkan menjadi proyek properti terintegrasi, Rabu (5/11/2025).

JK menantang PT GMTD untuk membuktikan legalitas klaimnya dan menunjukkan lokasi tanah yang sebenarnya menjadi objek sengketa sesuai keputusan Mahkamah Agung.

“Kalau memang ada keputusan pengadilan, silakan cari Manyomballang, penjual ikan yang dipersoalkan itu. Jangan tanah kami yang sudah tiga puluh tahun dibeli dianggap milik mereka. Itu perampokan,” katanya.

Tuding GMTD Lakukan Klaim Sepihak

JK bahkan menuding GMTD dan grup afiliasinya kerap melakukan praktik serupa di berbagai daerah.

“Itu kebohongan dan permainan. Ciri-ciri Lippo memang begitu. Tapi jangan main-main di Makassar, kita akan lawan sampai kapan pun,” tegasnya.

Dia menduga GMTD justru menjadi korban penipuan dari pihak yang menjual tanah kepada mereka.

“Mereka beli dari Hj. Najemiah, mungkin ditipu. Sebelum GMTD datang ke Makassar, saya sudah punya tanah itu. Kalau begini, bisa-bisa seluruh kota dimainkan. Kalau Hadji Kalla saja diganggu, bagaimana dengan rakyat biasa?” ujarnya.

JK menegaskan bahwa lahan tersebut telah dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sejak tiga dekade lalu, saat kawasan itu masih termasuk wilayah Kabupaten Gowa. Dia menyebut kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum, dilengkapi dengan sertifikat dan akta jual beli.

“Ini tanah saya sendiri yang beli, dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya. Dulu memang wilayah Gowa, tapi sekarang sudah masuk Makassar,” ujar JK.

Dia menuding pihak GMTD yang berafiliasi dengan Grup Lippo melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok. Mereka itu omong kosong, pembohong semua,” tegas JK.

 

Siap Tempuh Jalur Hukum

JK menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum jika GMTD membawa perkara ini ke pengadilan.

“Kita siap melawan ketidakadilan. Aparat penegak hukum juga harus adil, jangan mau dimainkan,” tutup JK.

Dalam peninjauan itu, JK didampingi oleh CEO PT Hadji Kalla Solihin Jusuf Kalla, Direktur Finance & Legal Imelda Jusuf Kalla, Chief Legal & Sustainability Officer Subhan Djaya Mappaturung, Kuasa Hukum Azis Tika, serta Ahli Waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo.

Sementara itu, Public Relation Manager PT GMTD Tbk, Anggaraini, belum memberikan tanggapan terkait kunjungan dan pernyataan Jusuf Kalla.

 

Menteri ATR/BPN Buka Suara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara mengenai sengketa lahan yang diungkap Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla. Nusron mencatat, ada sertifikat resmi yang memyatakan tanah itu sah milik Jusuf Kalla.

Nusron mengatakan, ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lahan seluas 16,4 hektare (ha) tersebut. Sertifikat itu merujuk ke PT Hadji Kalla, entitas usaha terafiliasi Jusuf Kalla.

"Di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," kata Nusron, ditemui awak media, di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Dia menjelaskan, lahan tersebut sejatinya tengah dalam sengketa. Pasalnya, ada gugatan perorangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Mulyono. Dia juga mempertanyakan proses eksekusi lahan yang tidak melalui konstantaring atau pengukuran ulang.

"Itu kan ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstataring. Salah satu metode konstataring itu adalah salah satunya adalah pengukuran ulang," ungkap Nusron.

Dia mengaku telah bersurat ke Pengadilan Negeri Kora Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi lahan 16,4 ha tersebut. "Intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstataring, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah," katanya.

"Jadi ada tiga pihak (bersengketa) ini kok tiba-tiba langsung dieksekusi. Jadi kita mempertanyakan itu saja," imbuh Nusron.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6