Liputan6.com, Jakarta - Memasuki pertengahan pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan bagi kendaraan roda empat. Pada Rabu (5/11/2025), aturan ini berlaku untuk mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9.
Sedangkan pelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang melintas saat ganjil genap Jakarta. Seperti biasa, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah tingginya mobilitas warga yang beraktivitas di berbagai sektor.
Pemberlakuan sistem ini masih mengacu pada ketentuan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian, dengan dua sesi waktu operasional utama. Pembatasan berlangsung pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas bebas tanpa pembatasan angka pelat.
Advertisement
Yang harus pula diingat, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Kesadaran pengendara menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini. Dengan disiplin dan perencanaan yang baik, masyarakat bisa menyesuaikan waktu tempuh, menghindari jalur yang terkena pembatasan, dan mencari alternatif transportasi lain.
Penggunaan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, dan KRL masih menjadi pilihan efektif untuk menghindari sanksi sekaligus mendukung efisiensi mobilitas.
Selain itu, pengendara juga dapat memanfaatkan aplikasi peta digital yang menyediakan informasi real-time mengenai jalur yang terkena aturan ganjil genap serta kondisi lalu lintas terkini. Dengan begitu, potensi keterlambatan bisa diminimalkan.
Masyarakat juga diimbau menyiapkan waktu tambahan sekitar 20-30 menit sebelum berangkat agar tidak terjebak dalam kemacetan di area perbatasan pembatasan.
Sikap tertib, disiplin, dan saling menghargai sesama pengguna jalan akan membantu menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4978952/original/092204200_1729776064-WhatsApp_Image_2024-10-24_at_20.17.06_69bed542.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4962576/original/061641700_1728346148-WhatsApp_Image_2024-10-08_at_00.06.54_d92272c6.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041868/original/082487100_1654314707-ganjil_genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306600/original/019959200_1784885023-PLN_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306185/original/084044900_1784866642-Screenshot_2026-07-23_170549.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5401749/original/084305000_1762228197-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-04T104806.640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306299/original/013680100_1784873619-Screenshot_2026-07-24_113426.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5046912/original/000629900_1733964917-WhatsApp_Image_2024-12-12_at_07.42.14_53fb0b2d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306283/original/050820300_1784872232-20260724_102345.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306186/original/004466300_1784866647-IMG_2538.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304513/original/097556100_1784717860-IMG_20260722_171117_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304324/original/030536800_1784712733-f2507304-ac5f-46ce-9eb4-875f9199267d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303076/original/073236100_1784617564-rob6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5377232/original/027954900_1760081964-IMG_0592.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499996/original/059179800_1770804582-1000163280.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302946/original/011970700_1784614197-Perempuan_di_Bandung_Barat_diduga_diculik.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2722747/original/029414200_1549529028-20190207-Obat-Ilegal-2.jpg)