KNAI Lantik Advokat Baru, Siapkan Pendampingan dan Bimbingan untuk Tingkatkan Kualitas

Pengangkatan advokat KNAI kali ini dilakukan kepada 66 advokat yang telah melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan lulus ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan KNAI.

Diterbitkan 31 Oktober 2025, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KNAI menyumpah 66 advokat baru, berkomitmen tingkatkan kualitas profesi.
  • Kualitas advokat menurun akibat kurangnya standarisasi rekrutmen organisasi.
  • KNAI sediakan bimbingan berkelanjutan untuk advokat pasca penyumpahan.

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi advokat, Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) menggelar penyumpahan advokat di wiilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Pengangkatan advokat KNAI kali ini dilakukan kepada 66 advokat yang telah melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan lulus ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan KNAI.

Ke-66 advokat baru ini turut didampingi pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) KNAI di antaranya Wakil Ketua Umum DPN Parisman Sihaloho, Wakil Sekretaris Jenderal DPN KNAI Santo Nababan, serta Ketua Komisi Bidang Pendidikan dan Antar Lembaga DPN KNAI Moh Hasan Merah.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN KNAI Santo Nababan mengatakan KNAI berkomitmen membuat perubahan dalam profesi advokat yang saat ini telah mengalami penurunan kualitas.

“Komitmen kami adalah mewujudkan perubahan di dunia advokat terutama dalam mentalitas dan adab advokat yang cenderung melemah,” ucap Santo dalam keterangannya, Jumat (31/10) seperti dilansir Antara.

Santo pun menyebutkan penurunan kualitas advokat saat ini terjadi karena pertumbuhan organisasi advokat yang besar tetapi tidak memiliki standarisasi dalam perekrutan advokat.

“Itu lantaran organisasi advokat di Indonesia bertumbuh terlalu banyak tapi tanpa standarisasi dalam merekrut anggota, bahkan cenderung ugal-ugalan. Imbasnya, banyak orang jadi advokat tapi tidak memiliki mentalitas dan kualitas maksimal,” jelasnya.

 

Pendampingan dan Bimbingan

Santo menambahkan KNAI juga membuat program pendampingan dan bimbingan pasca advokat yakni setelah seseorang diangkat sebagai advokat tetap dibimbing dan diberdayakan secara maksimal.

“Ini lantaran ketua umum kami tidak mau rekrutmen advokat hanya ajang jualan PKPA yang hanya memperkaya segelintir orang. Setelah seseorang diangkat jadi advokat, malah dibiarkan begitu saja, mohon maaf, ilmunya nanggung, pengalaman minim, dan klien gak ada,” tuturnya .

Santo pun berharap KNAI akan menjadi wujud nyata pembaharuan organisasi advokat yang berkualitas dan modern.

“KNAI ini merupakan wujud nyata perubahan di dunia advokat dan pembaharuan dalam lingkungan organisasi advokat dengan basis kualitas dan modernisasi yang mengikuti perkembangan zaman," jelasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6