214,84 Ton Narkoba Dimusnahkan Polri: Ada Ganja, Sabu hingga Happy Water

Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 214,84 ton narkoba hasil pengungkapan Polri selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Diterbitkan 29 Oktober 2025, 16:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden Prabowo pimpin pemusnahan 214,84 ton narkoba hasil pengungkapan Polri.
  • Polri ungkap 49.306 kasus narkoba, tangkap 65.572 tersangka periode 2024-2025.
  • Pemusnahan narkoba ini selamatkan 629,93 juta jiwa dan bernilai Rp29,37 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 214,84 ton narkoba hasil pengungkapan Polri selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memaparkan rincian hasil kerja jajarannya.

Listyo menyampaikan, di bidang penegakkan hukum Polri melakukan tindakan tegas dalam mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba, baik yang tergabung dalam jaringan nasional maupun internasional.

“Penindakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai dan pendistribusian narkoba, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar, sehingga sindikat tersebut tidak lagi memiliki ruang untuk beroperasi dengan bebas,” tutur Listyo di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Selama periode oktober 2024-oktober 2025, kata Listyo, Polri telah melakukan pengungkapan 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton.

Rincian barang bukti narkoba tersebut adalah 186,7 ton ganja; 9,2 ton sabu; 1,9 ton tembakau gorila; 2,1 juta butir ekstasi; 13,1 juta butir obat keras; 27,9 kilogram ketamin; 34,5 kilogram kokain; 6,8 kilogram heroin; 5,5 kilogram TAC; 18 liter etomidate; 132,9 kilogram asis; 1,4 juta butir happy five; dan 39,7 kilogram happy water.

“Jumlah tersebut apabila dikonversi dalam bentuk uang, maka nilainya setara dengan Rp29,37 triliun,” jelas dia.

 

Selamatkan 629,93 Juta Jiwa

Selanjutnya, kata Listyo, berdasarkan hasil keterangan dari para tersangka diperoleh informasi tentang dosis rata-rata penggunaan narkoba.

Dari situ, dapat diketahui bahwa pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang ada berhasil menyelematkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan, apabila barang bukti tersebut sampai lolos dan beredar di masyarakat.

“Terhadap barang bukti narkoba yang diungkap ataupun diamankan, telah dilakukan beberapa kali pemusnahan di setiap daerah dengan total yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton,” ungkapnya.

 

Standar Operasional Prosedur

Adapun hal tersebut merupakan standar operasional prosedur yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan dilakukan paling lama tujuh hari setelah memperoleh putusan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

“Sedangkan terhadap sisa barang bukti yang ada saat ini sebanyak 2,1 ton dimusnahkan dengan dipimpin langsung oleh Bapak Presiden RI,” Listyo menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6