Jalan Buntu Sandra Dewi, Gagal Pertahankan Kekayaannya

Sandra Dewi beberapa kali dihadirkan di persidangan Harvey Moeis sebagai saksi.

Diterbitkan 29 Oktober 2025, 07:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sandra Dewi bisa jadi tak pernah menyangka. Kehidupan rumah tangganya yang selama ini bergelimang harta dan kemewahan malah dihadapkan persoalan serius. Sang suami, Harvey Moeis, tersandung kasus korupsi timah yang membuat negara rugi Rp 300 triliun.

Momen manis kebersamaan mereka selama ini mendadak berubah. Keduanya harus tinggal terpisah karena Harvey mendekam di bui. Setelah melalui penyidikan hingga proses persidangan, pengusaha muda itu akhirnya divonis 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak sekadar menjalani proses hukum atas perbuatannya, pasangan ini juga terpaksa kehilangan harta benda usai disita Kejaksaan Agung. Penyitaan dilakukan karena diyakini diperoleh dari uang hasil korupsi timah.

Aset disita beragam jenis. Ada mobil, unit apartemen, emas, rumah, perhiasan hingga tas branded yang jumlahnya mencapai 80 lebih.

Sandra Dewi Bersikukuh Aset dan Harta-nya Hasil Kerja Keras

Kasus menjerat suaminya menjadi pukulan berat bagi Sandra Dewi dan keluarga. Apalagi, ketika mengetahui aset atau harta benda pribadi miliknya terpaksa disita penyidik karena diduga berkaitan dengan kasus yang menyerat ayah dua anak itu.

Dalam beberapa kesempatan, Sandra Dewi menegaskan mobil, seratusan emas, unit apartemen hingga puluhan tas mahal yang disita adalah milik pribadinya dan bukan atas pemberian sang suami. Dia mengaku semua itu hasil kerja kerasnya selama bekerja di dunia hiburan. Bahkan beberapabarang itu didapat sebelum menikahi Harvey Moeis.

"Tas 100 persen bukan dari suami saya," kata Sandra Dewi saat memberi kesaksian di salah satu agenda persidangan suaminya.

Kepada hakim, Sandra Dewi juga berkali-kali menjelaskan bahwa jauh sebelum mengenal Harvey, dirinya sudah lama berkecimpung di dunia entertaiment. Dia membintangi beberapa sinetron hingga menjadi brand ambasador sejumlah produk hingga properti.

"Saya harus menjelaskan karena semua klien saya protes, Yang Mulia. Jadi selama 20 tahun saya bekerja, saya pernah menjadi tiga brand ambasador emas, perhiasan, jewerly,” Sandra Dewi.

Dia juga menegaskan, jika pun ada harta yang diberikan oleh Harvey, itu bukan semata-mata untuk kepentingannya dan diatasnamakan dirinya. Melainkan untuk kebutuhan keluarga. Sandra berdalih, penghasilan pribadinya sangat cukup memenuhi kebutuhannya.

"Saya punya penghasilan yang cukup dari single sampai sekarang. Saya wanita yang mandiri Yang Mulia, saya tidak pernah meminta uang ke orangtua saya sejak saya datang ke Jakarta ini. Kenapa saya harus meminta uang ke suami saya. Suami saya cukup memenuhi kebutuhan rumah dan anak saya, tapi untuk ke kebutuhan saya sendiri saya terbiasa membiayai diri sendiri,” jelas Sandra Dewi.

Ajukan Gugatan Keberatan Penyitaan Aset

Tak sekadar coba meyakinkan majelis hakim, untuk mempertahankan asetnya itu, Sandra Dewi juga mengajukan gugatan keberatan atas aset yang disita ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara7/ PID.SUS/ KEBERATAN/ TPK/ 2025/PN.Jkt.Pst. Pemohon atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Adapun termohon yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI.

Dalam berkas gugatannya, Sandra Dewi merinci aset dan harta benda yang membuatnya keberatan untuk disita. Seperti perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten, unit rumah di Perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency Jakarta, tabungan di bank yang diblokir, hingga tas mewah.

Sandra Dewi juga menjelaskan, pengajuan keberatan ini dia lakukan karena merasa hanya sebagai pihak ketiga dalam kasus yang menjerat suaminya. Selain itu, aset yang dimiliknya didapat secara sah melalui iklan atau endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan sama sekalia tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Bahkan, dia juga menyebut membuat perjanjian pisah harta sebelum dinikahi Harvey Moeis.

"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.

Kejagung Tak Temukan Bukti Endorsment

Sederet klaim Sandra Dewi soal asal muasal harta pribadinya yang turut disita usai sang suami menjadi tersangka dipatahkan Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung, Max Jefferson Mokola mengungkapkan, tidak ditemukan bukti konkret adanya perjanjian endorsement atau iklan terkait 88 tas mewah milik Sandra Dewi yang disita. Begitu juga dengan status perhiasan yang diklaim Sandra Dewi hasil endorsment.

"Khusus yang disita ini, itu enggak ada perjanjiannya," kata Max, dilansir Antara.

Oleh karena itu, Kejagung menyimpulkan klaim Sandra Dewi mengenai tas dan perhiasan merupakan hasil iklan hanya anomali. Apalagi pengakuan pihak pemberi endorsement kepada penyidik bahwa toko reseller seharusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga tas yang dijual.

"Ketika orang ini bilang dia mau endorse, di-endorse ke Bu Sandra, terus di-post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia enggak akan dapat untung dari situ," tuturnya.

Temuan lainnya, beberapa pihak yang mengaku sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra Dewi tidak bisa menjelaskan, membuktikan, bahkan tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Nah, ini lah yang akhirnya membuat penyidik begitu. Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, terus uang itu dipakai untuk membeli tas," ucap Max.

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Aset Disita

Persidangan gugatan keberatan tersebut sudah berlangsung. Pada 17 Oktober 2025 lalu, persidangan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli. Belum sampai pada kesimpulan, Sandra Dewi dan dua orang lainnya yang mengajukan gugatan, memutuskan mencabut.

Kuasa hukum Sandra menyerahkan surat pencabutan permohonan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10). Hakim kemudian memeriksa surat pencabutan untuk memastikan Sandra Dewi sudah mengetahui dan memberikan izin terkait pencabutan tersebut.

Selanjutnya, Hakim membacakan penetapan pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan tersebut.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam sidang.

Surat pencabutan itu menyatakan Sandra Dewi dkk melakukan pencabutan keberatan secara sukarela dan tanpa tekanan. Alasannya, dia taat dan patuh pada putusan yang telah memperoleh hukum tetap. Lantas, Hakim mengabulkan pencabutan keberatan tersebut.

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon," ujar hakim.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keputusan Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan perampasan asetnya terkait kasus korupsi timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, dengan dicabutnya gugatan keberatan tersebut maka aset yang disita tidak lagi berpolemik.

"Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah," tutur Anang.

Kejagung tinggal melakukan eksekusi pidana suami Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis. Setelahnya, akan dilakukan lelang terhadap barang bukti yang disita dari terpidana tersebut melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).

"Lelangnya kan nggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya," jelas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6