Liputan6.com, Jakarta Ikhtiar pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi privasi warganya menjadi semakin penting dan mendesak, seiring lonjakan jumlah pengguna internet di Indonesia.
Disokong dengan keberadaan Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang resmi berlaku mulai 17 Oktober 2024, pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di seluruh pemerintah daerah, sebagai komitmen memperkuat keamanan siber dari ancaman kebocoran data dan serangan siber dalam sistem layanan publik.
Upaya membangun sistem keamanan digital nasional dijalankan melalui kerja bersama antarinstansi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam, Kemendagri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mempercepat pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di berbagai daerah agar penanganan ancaman siber lebih terintegrasi.
Advertisement
Lembaga pemantau media sosial Drone Emprit menganalisis, data dari platform X, Facebook, Instagram, Youtube, TikTok, dan pemberitaan online rentan Waktu 20 Oktober 2024-15 Oktober 2025, capaian utamanya adalah penguatan kelembagaan melalui pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT/TTIS).
"Arahan tegas Presiden Prabowo agar setiap kementerian memiliki Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) menjadi langkah yang paling disorot. BSSN kemudian menindaklanjuti dengan mendorong pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di seluruh pemerintah daerah, yang ditargetkan rampung paling lambat 30 September 2025," kata Syifa Nabila, Analis Drone Emprit kepada Liputan6.com, Rabu 15 oktober 2025.
Tak hanya itu, respons positif juga dipotret Drone Emprit, terkait penangkapan pelaku penipuan deepfake AI. Selain itu, warganet pun juga merespons positif soal pemerintah aktif mendorong kerja sama dengan negara lain, seperti Thailand, untuk memberantas kejahatan lintas negara (penipuan online, judi online, TPPO).
"Langkah ini terbukti dengan keberhasilan memulangkan ratusan WNI korban online scam dari Myanmar," tutur Syifa.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5388837/original/087216800_1761136953-Enam_menteri_perlindungan_anak.jpeg)
Perlindungan Anak di Ruang Digital
Keseriusan pemerintah Prabowo-Gibran menjaga anak di ruang digital dibuktikan dalam kurun waktu setahun terakhir. Melalui kebijakan dan regulasi yang diberi nama Peraturan Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital ini mewajibkan platform digital untuk lebih proaktif dalam melindungi pengguna muda.
Media sosial kini menjadi pedang bermata dua bagi anak-anak, membuka dunia, sekaligus mengancam kesehatan mental mereka. Ketika konten negatif kian merajalela dan memengaruhi kepercayaan diri serta kestabilan emosional, pemerintah tak bisa lagi menunda kehadiran regulasi yang kokoh untuk menjaga masa depan generasi muda Indonesia.
Platform digital kini tak bisa lagi bersembunyi di balik kebebasan pengguna. Mereka dituntut ikut bertanggung jawab melindungi keamanan, khususnya bagi anak-anak. Regulasi baru hadir untuk memastikan teknologi pengamanan makin canggih dan edukasi kepada masyarakat berlangsung lebih luas dan berkelanjutan.
Meski sudah mengantongi PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan platform seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan diverifikasi, kemudian Komdigi juga terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs berbahaya.
Kesadaran dan literasi digital adalah benteng pertama bagi anak-anak di dunia maya. Pemerintah boleh bergerak, tetapi kewaspadaan masyarakat tak kalah penting. Jika regulasi diperkuat, literasi diperluas, dan semua pihak terlibat aktif, ruang digital Indonesia bisa menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan bertumbuh.
Pemerintah memperkuat komitmennya melindungi anak-anak dan kelompok rentan di dunia maya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025 ini menjadi dasar hukum kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa PP TUNAS adalah respons strategis pemerintah untuk mengatasi persoalan ini secara sistematis.
"Kami di Komdigi tidak hanya melihat dampaknya (ruang digital) terhadap anak-anak, tetapi kepada keseluruhan. Bagaimana ruang digital ini berdampak kepada seluruh warga negara yang menggunakan," ujar Meutya Hafid dalam Podcast Merdekast di Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Data terbaru menunjukkan, 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Karena itu Meutya menyoroti makin meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak saat menggunakan internet dan media sosial. Dalam pandangannya, tidak semua platform digital layak diakses bebas oleh anak. Sebab, terdapat konten yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.
“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” ujarnya.
Dalam PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. Klasifikasi usia anak mengakses platform digital dibagi dalam beberapa jenjang.
Pertama, di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak. Kedua, 13–15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang. Ketiga, 16–17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua. Keempat, 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Sejalan dengan itu, pemerintah pun meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan bagi masyarakat dan orang tua untuk memilih gim yang aman sesuai usia anak. IGRS menjadi pedoman bagi para orang tua untuk mengetahui gim yang layak dimainkan oleh anak.
Dalam regulasi ini, seluruh produk gim, baik lokal ataupun global yang beredar di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Langkah ini menandai komitmen pemerintah menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung industri kreatif nasional.
"Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak," ujar Menteri Meutya saat bertemu awak media usai acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025).
Bagi Rendra Nuris (32) asal Jakarta, perubahan itu nyata terasa. Sosialisasi tentang literasi digital semakin masif, dan orang tua kini tak lagi hanya menonton dari jauh, mereka perlahan seolah diajak pemerintah untuk bisa mendampingi anak-anaknya berinternet dengan bijak.
"Kalau dilihat selama setahun ini, langkah pemerintah Prabowo-Gibran soal pelindungan anak di dunia digital itu udah mulai kelihatan hasilnya sih. Edukasinya juga makin gencar, orang tua juga secara nggak langsung diajak terlibat," kata dia. Sebagai orang tua dengan anak berusia sembilan tahun, ia merasakan betul pentingnya pembatasan usia di media sosial. Aturan itu, katanya, kini mulai tampak dijalankan lebih serius.
"Sekarang sih sudah mulai ditegaskan kayaknya ya. Jadi anak-anak yang belum cukup umur enggak bisa sembarangan bikin akun dan nonton konten yang enggak sesuai sama umurnya. Itu penting banget tuh buat ngejaga perkembangan mental dia," ungkap Rendra.
Harapannya sederhana, agar pemerintahan Prabowo–Gibran semakin berani menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada platform digital yang melanggar privasi anak. Karena di dunia maya sekalipun, anak-anak tetap berhak atas perlindungan yang nyata.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092754/original/067423800_1736806628-IMG-20250113-WA0078.jpg)
Advertisement
Kedaulatan Digital
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha, melihat satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, arah kebijakan keamanan digital Indonesia mulai menunjukkan upaya yang lebih sistematis dalam memperkuat perlindungan data pribadi dan meningkatkan ketahanan siber nasional.
Dalam konteks transformasi digital yang semakin masif, terutama dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan, sistem layanan publik digital, dan platform ekonomi daring, keamanan data menjadi salah satu fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas nasional.
"Pemerintahan Prabowo-Gibran menyadari bahwa kedaulatan digital bukan hanya soal infrastruktur teknologi, tetapi juga tentang kemampuan negara melindungi informasi warganya dari ancaman kebocoran, penyalahgunaan, dan serangan siber lintas batas," tutur dia kepada Liputan6.com.
Pratama menyebut, capaian paling signifikan selama satu tahun terakhir tampak pada konsistensi pemerintah dalam melanjutkan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai pilar hukum utama perlindungan data nasional. Meski UU PDP telah disahkan sejak era pemerintahan sebelumnya, langkah konkret implementasinya baru mulai terasa di bawah Prabowo-Gibran, terutama dengan percepatan pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPDP).
Pembentukan lembaga ini, lanjut dia, menjadi hal yang mendesak karena selama ini fungsi pengawasan data masih bersifat sektoral, tersebar di berbagai institusi, dan tidak memiliki otoritas tunggal yang kuat dalam hal investigasi maupun penegakan hukum. Tanpa lembaga independen yang memiliki mandat dan kapasitas teknis, UU PDP hanya akan menjadi instrumen hukum yang tidak operasional.
"Urgensi pembentukan lembaga PDP ini semakin nyata di tengah meningkatnya insiden kebocoran data publik, termasuk di sektor kesehatan, pendidikan, dan pemerintahan daerah, yang menunjukkan lemahnya tata kelola keamanan data lintas instansi," tuturnya.
Dalam hal perlindungan anak di ruang digital, kata Pratama, langkah pemerintah selama setahun terakhir masih bersifat reaktif ketimbang preventif. Isu seperti perundungan siber, penyebaran konten eksploitasi seksual anak, dan paparan konten berbahaya di platform video pendek meningkat secara signifikan. Pemerintah melalui Kemenkominfo telah menggandeng sejumlah platform global untuk menindak konten berbahaya, namun pengawasan masih bergantung pada pelaporan masyarakat dan sistem moderasi platform yang tidak selalu efektif.
Fokus Arah kebijakan Keamanan Digital
Ke depan, arah kebijakan keamanan digital Indonesia harus berfokus pada hal utama: kelembagaan, edukasi, dan kolaborasi. Pertama, pembentukan lembaga PDP harus segera direalisasikan dengan otonomi dan sumber daya yang memadai agar menjadi otoritas pengawas yang kuat dan kredibel.
Kedua, peningkatan kapasitas SDM dan integrasi sistem pemantauan. Ketiga, edukasi literasi digital keluarga harus dijadikan prioritas untuk membangun kesadaran sejak dini tentang keamanan dan etika di ruang digital.
"Melalui sinergi ketiganya, ruang digital Indonesia dapat tumbuh sebagai ekosistem yang aman, inklusif, dan berdaulat, menjadikan keamanan siber bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi sebagai pilar strategis kedaulatan nasional di era pemerintahan Prabowo-Gibran," jelasnya.
Senada, Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya melihat menjaga privasi anak di ruang digital memang penting untuk dilakukan, khususnya terkait eksploitasi terhadap anak.
"Seperti kejadian penipu yang mendekati anak dari permainan yang disukai anak, seperti Roblox. Predator digital ini perlu ditindak dgn tegas dan pemerintah harus hadir dalam hal ini. Baik dalam usaha preventif seperti membatasi akses, edukasi atau kuratif seperti mengidentifikasi penipu dan memberikan hukuman yang setimpal," tuturnya.
Alfons pun melihat, masalah digitalisasi dan ancamannya adalah tantangan bersama dan tidak bisa diatasi oleh pemerintah saja. Tetatpi peran pemerintah dalam hal ini sangat sentral karena mereka yg memiliki hak akses, kontrol dan penegakan hukum atas penyimpangan dan eksploitasi di ranah digital.
"Pemerintah perlu menggandeng banyak pihak dalam menyebarkan literasi digital dan finansial sambil selalu meng-update diri dengan perkembangan ancaman terkini yang selalu beradaptasi menyesuaikan dengan perkembangan digital," tutupnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/50717/original/027676700_1521009097-cropped-19290640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5177582/original/017401900_1743215134-IMG-20250328-WA0180.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3884474/original/ACg8ocIVTLofSOnSx3v8CnmrqYqrSv2NM36rW_r4-0PmsiRM22XJWEms%3Ds200.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1541481/original/029951000_1489915850-2022-World-Cup-006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8583299/original/047451600_1782545178-AP26178061252747.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8526854/original/004442800_1782457565-Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8581680/original/086573300_1782542126-AP26178050808259.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322380/original/064889600_1782191323-063_2282870058.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513111/original/058658300_1782436597-063_2283345627.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556630/original/068470200_1776265636-WhatsApp_Image_2026-04-15_at_10.04.01_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550387/original/027217900_1775679830-Valve_Steam_IGRS_01.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5547059/original/052797000_1775439665-Rating_IGRS_di_Steam_Bikin_Heboh__Kemkomdigi_Sebut_Belum_Diverifikasi_Resmi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1938259/original/055963300_1519635774-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5494220/original/091076600_1770281350-Meutya.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5478545/original/064070100_1768904422-Alexander_Sabar_Dirjen_di_Komdigi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495642/original/063126900_1770384372-Wamenkomdigi_Nezar_Patria.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495632/original/056954100_1770382360-Menkomdigi_Meutya_Hafid.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5489688/original/091822900_1769922146-Grok_Sudah_Bisa_Diakses_Lagi__Kemkomdigi_Awasi_Ketat_Komitmen_X_Corp.jpg)