Pengedar Narkoba di Karawang Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu 33,65 Gram Disita

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang membekuk Seorang pengedar sabu seberat 33,65 gram.

Diterbitkan 12 Oktober 2025, 05:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polres Karawang tangkap pengedar sabu 33,65 gram di Ciampel.
  • Penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan polisi.
  • Pelaku AR terancam 20 tahun penjara, pengembangan kasus terus berlanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengedar sabu seberat 33,65 gram dibekuk Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang di wilayah Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

 

"Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di daerahnya," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah di Karawang, dikutip dari Antara, Minggu (12/11/2025).

Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Ternyata benar di daerah itu terdapat seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.

Seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba itu kemudian ditangkap di sebuah rumah di Kampung Pasir Kadongdong, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang. Pelaku yang berinisial AR (27) merupakan warga Dusun Babakan, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta sebuah handphone yang digunakan dalam aktivitas transaksi.

 

Hasil Pemeriksaan Awal

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan, sesuai dengan hasil pemeriksaan awal, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kolaborasi dengan Masyarakat

Ia mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Sebab kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba.

"Kami dari Polres Karawang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," katanya. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6