Ketua DPD Nilai Wajar Kepala Daerah Keberatan Atas Pemotongan TKD

Sultan menjelaskan, keberatan tersebut salah satunya muncul karena pemotongan dana menghambat para kepala daerah memenuhi janji politik kepada masyarakat.

Diterbitkan 11 Oktober 2025, 16:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ketua DPD nilai wajar kepala daerah keberatan pemotongan TKD.
  • Pemotongan TKD hambat janji politik dan ganggu otonomi daerah.
  • Sultan usul gubernur tidak dipilih langsung, fokus pengawasan bupati/walikota.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menilai wajar jika kepala daerah keberatan atas pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan.

Sultan menjelaskan, keberatan tersebut salah satunya muncul karena pemotongan dana menghambat para kepala daerah memenuhi janji politik kepada masyarakat.

"Sangat wajar jika kebijakan efisiensi TKD sedikit banyak mengganggu kinerja para gubernur yang secara politik dapat menggerus tingkat kepercayaan publik," kata Sultan, dikutip dari Antara, Sabtu (11/10/2025).

Selain karena janji politik, Sultan menilai kebijakan pemangkasan alokasi TKD pemerintah dalam nota APBN 2026 menimbulkan dampak ganda terhadap agenda otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

"Para gubernur memiliki hak untuk mempertanyakan dasar kebijakan yang dinilai berpotensi mengganggu kinerja," jelas dia.

Namun di satu sisi, Sultan meyakini pemerintah mempunyai alasan kuat memangkas anggaran, dirinya di sisi lain juga tetap mengapresiasi sikap para kepala daerah.

 

Usulan Ketua DPD

Terkait permasalahan tersebut, Sultan mengusulkan kepada pemerintah untuk mengubah sistem pemilihan.

"Kami mendorong agar ke depan jabatan gubernur tidak perlu lagi dipilih langsung oleh masyarakat melalui pilkada. Pilkada langsung cukup dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota sebagai titik berat otonomi daerah," usulnya.

Dengan pilkada tidak langsung, lanjut Sultan, gubernur tidak memiliki tanggung jawab politik secara langsung kepada masyarakat.

"Gubernur cukup fokus melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap bupati/walikota dan bertanggung jawab merealisasikan program-program yang telah ditetapkan pemerintah pusat," tutupnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6