Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Diterbitkan 10 Oktober 2025, 18:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dewan Pers usulkan perubahan UU Hak Cipta untuk lindungi karya jurnalistik.
  • Perlindungan jamin hak ekonomi, moral pencipta, dan ekosistem pers sehat.
  • Karya jurnalistik penting bagi kekayaan intelektual dan informasi publik berkualitas.

Liputan6.com, Jakarta- Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dan kebebasan pers.

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.

Seperti diketahui, saat ini revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) tengah bergulir di DPR RI. Rencananya, DPR RI akan memasukkan karya jurnalistik sebagai bagian dari objek hak cipta.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers. Selain itu, mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media.

Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional. Kemudian, memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

Usulan Dewan Pers Diserahkan ke DPR Hari Ini

Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta, telah diserahkan secara resmi hari ini kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum.

Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindunganyang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi jugakepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6