Awal Pekan Kembali Padat, Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Senin 29 September 2025

Awal pekan kerap menjadi momen terpadat bagi pengguna jalan. Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat kembali diterapkan setelah libur akhir pekan, Senin (29/9/2025).

Diterbitkan 29 September 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Awal pekan kerap menjadi momen terpadat bagi pengguna jalan. Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat kembali diterapkan setelah libur akhir pekan, Senin (29/9/2025).

Kebijakan ganjil genap Jakarta ditujukan untuk mengurangi volume lalu lintas yang biasanya meningkat signifikan ketika masyarakat mulai beraktivitas kembali setelah dua hari libur.

Pada awal pekan hari ini, Senin (29/9/2025), kendaraan dengan pelat nomor ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 mendapat kesempatan melintas di jalur yang ditetapkan.

Sementara kendaraan dengan pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diharuskan mencari alternatif lain agar tidak terkena sanksi.

Ada pun aturan ini diberlakukan pada dua rentang waktu, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Jam penerapan dipilih karena bertepatan dengan puncak kepadatan lalu lintas, di mana mobilitas masyarakat menuju tempat kerja, sekolah, maupun pusat aktivitas lainnya meningkat.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Tujuan utama penerapan aturan ini bukan hanya sekadar membatasi jumlah kendaraan di jalan, tetapi juga untuk menekan tingkat kemacetan dan menurunkan polusi udara yang dihasilkan dari aktivitas kendaraan bermotor.

Di samping itu, masyarakat diharapkan dapat beralih menggunakan transportasi umum massal yang sudah disediakan, seperti bus, KRL, MRT, dan LRT. Dengan meningkatnya jumlah pengguna transportasi umum, diharapkan beban jalan dapat lebih ringan serta tercipta mobilitas yang lebih efisien.

Awal pekan memang menjadi tantangan tersendiri bagi banyak orang, terutama mereka yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi. Namun, adanya aturan pembatasan ini bisa sekaligus menjadi momentum untuk membangun kebiasaan baru yang lebih ramah lingkungan.

Perubahan pola mobilitas masyarakat diharapkan mampu mendukung terciptanya kualitas udara yang lebih baik serta menekan penggunaan bahan bakar berlebih.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Atur Perjalanan Nyaman Hadapi Awal Pekan Senin 29 September 2025

Menghadapi awal pekan dengan aturan pembatasan kendaraan sering kali menjadi tantangan tersendiri. Agar perjalanan tetap nyaman, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan pengendara:

1. Cek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

Pastikan nomor pelat sesuai dengan tanggal yang berlaku agar terhindar dari sanksi.

2. Sesuaikan waktu perjalanan

Pembatasan berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Mengatur jadwal di luar waktu itu bisa membuat perjalanan lebih lancar.

3. Gunakan transportasi umum

Bus, MRT, KRL, atau LRT dapat menjadi alternatif yang praktis sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas.

4. Manfaatkan aplikasi peta digital

Aplikasi navigasi bisa memberikan gambaran kondisi jalan secara real time serta menawarkan jalur alternatif.

5. Berangkat lebih awal

Awal pekan umumnya lebih padat dibanding hari lain. Memberikan tambahan waktu 20–30 menit bisa menjadi antisipasi agar tidak terlambat.

6. Pertimbangkan berbagi kendaraan

Carpooling dengan rekan kerja atau keluarga bisa menghemat biaya, menambah kenyamanan, sekaligus mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

7. Siapkan rencana cadangan

Jika kendaraan tidak sesuai aturan, siapkan opsi lain seperti kendaraan daring atau moda transportasi berbeda agar tidak mengganggu aktivitas.

Dengan persiapan yang matang, aturan pembatasan kendaraan di awal pekan tidak harus menjadi penghalang.

Sebaliknya, ini bisa menjadi kesempatan untuk membiasakan diri menggunakan moda transportasi lain yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6