Liputan6.com, Jakarta - Awal pekan sering kali menjadi momen paling padat di jalan raya. Setelah libur akhir pekan, arus kendaraan pribadi kembali membanjiri jalanan.
Pada awal pekan, Senin (22/9/2025) kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan sebagai upaya untuk menekan kepadatan lalu lintas.
Sesuai aturan, hanya kendaraan dengan nomor pelat genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di koridor yang masuk pengaturan. Sedangkan ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang melintas pada waktu dan wilayah yang telah ditentukan.
Advertisement
Dasar hukum penerapan kebijakan ganjil genap ini tetap mengacu pada regulasi daerah yang mengatur pembatasan kendaraan bermotor.
Tujuannya tidak hanya sekadar mengurai kemacetan, tetapi juga menekan tingkat polusi udara yang kian meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan di jalan raya.
Ada pun jam pemberlakuan ganjil genap Jakarta tetap konsisten, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam hari.
Penerapan ganjil genap di Jakarta setiap Senin memiliki peran strategis. Sebab, hari pertama masuk kerja kerap menjadi titik awal kemacetan yang parah.
Dengan adanya pembatasan, diharapkan jumlah kendaraan pribadi berkurang signifikan sehingga perjalanan masyarakat lebih terkendali. Meski begitu, keberhasilan aturan ini tetap bergantung pada kepatuhan pengguna jalan.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Selain mengatur lalu lintas, kebijakan ini juga memberi ruang bagi masyarakat untuk mulai beralih ke transportasi umum. Moda seperti MRT, LRT, KRL, dan bus disiapkan sebagai alternatif yang lebih efisien.
Disisi lain, bagi pengguna kendaraan pribadi, kesadaran untuk menyesuaikan jadwal perjalanan dan mempertimbangkan opsi berbagi kendaraan bisa menjadi solusi praktis agar aktivitas tetap berjalan lancar.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016767/original/084602400_1652066166-20220509-FOTO---GAGE-Herman-2.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5098167/original/076403300_1737124359-WhatsApp_Image_2025-01-17_at_21.23.33_9b34621a.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Menyiasati Mobilitas Awal Pekan Senin 22 September 2025 dengan Panduan Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2868821/original/030909100_1564559746-20190731-Ganjil-Genap-Untuk-Atasi-Polusi-Jakarta-FANANI-1.jpg)
Memasuki awal pekan, masyarakat kerap dihadapkan pada kepadatan lalu lintas. Senin menjadi salah satu hari dengan intensitas pergerakan yang tinggi, karena aktivitas perkantoran, sekolah, maupun urusan lainnya kembali berjalan setelah akhir pekan.
Untuk itu, aturan ganjil genap kembali diterapkan Senin (22/9/2025) sebagai salah satu langkah mengendalikan jumlah kendaraan pribadi di jalan raya.
Bagi pengguna kendaraan dengan pelat nomor genap, kesempatan untuk melintas di jalur yang diatur terbuka pada hari ini,Senin (22/9/2025) sesuai dengan ketentuan jam operasional yang berlaku. Agar perjalanan lebih lancar, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Cek kembali pelat nomor kendaraan
Pastikan pelat kendaraan sesuai dengan tanggal yang berlaku sebelum berangkat, agar tidak terkena tilang.
2. Rencanakan waktu perjalanan
Atur aktivitas keluar rumah dengan menyesuaikan jam ganjil genap yang berlaku, yaitu 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
3. Manfaatkan transportasi umum
Gunakan MRT, KRL, LRT, atau bus sebagai alternatif ketika kendaraan pribadi tidak sesuai aturan.
4. Gunakan aplikasi navigasi digital
Aplikasi peta bisa membantu mencari jalur alternatif sekaligus memantau kondisi lalu lintas secara real-time.
5. Berangkat lebih awal
Awal pekan biasanya lalu lintas lebih padat. Dengan berangkat lebih pagi, risiko keterlambatan dapat dikurangi.
6. Coba berbagi kendaraan
Carpooling dengan teman atau keluarga bisa jadi solusi hemat dan mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
7. Utamakan keselamatan
Meski terburu-buru, jangan ugal-ugalan di jalan. Selalu utamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Penegakan aturan ganjil genap bukan sekadar membatasi, tetapi juga mendorong terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan udara yang lebih bersih.
Dengan kesadaran bersama, perjalanan di awal pekan tidak hanya bisa lebih teratur, tetapi juga lebih nyaman bagi semua pengguna jalan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041871/original/088417400_1654259420-Infografis_SQ_17_Kategori_Kendaraan_Pengecualian_di_Ganjil_Genap_Jakarta.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1297605/original/059529600_1469440684-20160725-Ganji-Genap-Jakarta-YR3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072363/original/048211400_1783026161-000_B9476UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3279574/original/001681300_1603787899-20201027-Pemprov-DKI-Belum-Putuskan-Konsep-Kepemilikan-Rumah-Susun-Pasar-Rumput-ANTONIUS-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8947955/original/040520000_1782968991-156862.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8938667/original/006153500_1782964897-157098.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2997702/original/070140200_1576490822-20191216-Polusi-Jakarta-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8834900/original/030269100_1782918179-1000870294.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782665/original/040283200_1782893927-0L5A0896.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513148/original/046779000_1782436778-Nasi_Ulam_Ibu_Yoyo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713559/original/055697600_1782795898-IMG_1753__1_.jpeg)