Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahaya rangkap jabatan di pemerintahan. Menurut KPK, praktik rangkap jabatan berpotensi memicu konflik kepentingan yang bisa menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, konflik kepentingan kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang. Karena itu lembaganya kini tengah menyusun kajian khusus untuk mencegah masalah itu sejak awal, sebelum masalah menjelma jadi perkara pidana.
"Jadi kajian itu adalah salah satu aspek pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK karena memang memandang bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Di mana konflik kepentingan ini kan menjadi cikal bakal terjadinya korupsi," kata dia dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Advertisement
Kajian Libatkan Banyak Lembaga
Kajian KPK tersebut melibatkan sejumlah lembaga negara seperti Kemenpan RB, Ombudsman, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta masukan dari aparat penegak hukum lainnya.
"Nah, dalam proses kajian ini KPK tentu melibatkan berbagai stakeholder terkait ya untuk memberikan pandangan dan masukannya terkait dengan bagaimana best practice yang sesuai ya dalam pengisian-pengisian jabatan," ucap dia.
Advertisement
KPK Beri Masukan ke Pemerintah
Dia berharap kajian itu bisa memberi masukan untuk pemerintah, terutama dalam menyusun aturan pengisian jabatan agar lebih bersih dari kepentingan ganda. Sebab, kata Budi, KPK menilai praktik rangkap jabatan selama ini bukan hanya soal aturan formal, tetapi soal tata kelola yang sehat.
"Artinya memang KPK ingin kajian ini bisa komprehensif dan memberikan saran, masukan yang positif bagi pemerintah, bagaimana nanti kemudian mengatur atau menyusun regulasi terkait dengan pengisian jabatan," tandas dia.
564 Pejabat Rangkap Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ombudsman menghimpun data soal pejabat rangkap jabatan, di mana berdasarkan yang dihimpun pada tahun 2020, total ada 564 pejabat yang rangkap.
564 pejabat itu terdiri dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan terindikasi merangkap jabatan.
Menurut Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, temuan itu diperparah dengan data 49% pengisi jabatan tersebut tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Selain itu, 32% dari mereka juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik," kata dia dalam keterangan diterima, Kamis (18/9/2025).
Karenanya, lanjut Aminudin, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD adalah kabar baik.
Melalui payung hukum tersebut, KPK pun melakukan kajian lebih mendalam soal rangkap jabatan di lembaga publik. Tujuannya, mencegah risiko benturan kepentingan dan menutup celah korupsi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4866719/original/017032400_1718697583-Pajak1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497481/original/095565600_1770631238-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T163415.626.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292785/original/068110200_1783657736-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T112807.834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292724/original/032902100_1783654519-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T102917.054.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913255/original/082272300_1568693472-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.55.32_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293456/original/054507100_1783717417-000_B9W36UY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293465/original/017817900_1783718956-063_2285562554.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293455/original/048931800_1783717383-000_B9W36VN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110960/original/024723100_1783047145-sp7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289078/original/032461700_1783391107-bel11.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291435/original/001786200_1783562166-argentina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292618/original/088093700_1783634462-000_B9T74UT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264044/original/048184800_1782061399-063_2282635876.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261560/original/020942400_1781744954-AP26168812020257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289370/original/055592900_1783402351-belgia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292650/original/089032000_1783642554-WhatsApp_Image_2026-07-10_at_07.02.07.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292763/original/098910700_1783656535-WhatsApp_Image_2026-07-10_at_11.07.31.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111162/original/092224600_1783062123-Menhut_Kuansing.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608169/original/041098700_1780392986-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292652/original/057416500_1783645266-WhatsApp_Image_2026-07-10_at_07.02.07__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292703/original/068656900_1783652122-IMG_20260710_093654_2.jpg)