Liputan6.com, Jakarta - Pertengahan pekan biasanya identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Aktivitas kerja, sekolah, hingga berbagai urusan pribadi membuat lalu lintas semakin padat.
Untuk mengatur arus kendaraan, kebijakan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan pada Rabu (17/9/2025) .
Karena bertepatan dengan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 dapat melintas sesuai ketentuan di jalanan Jakarta.
Advertisement
Sementara, pemilik kendaraan berpelat belakang genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 perlu menyesuaikan perjalanan agar tidak terkena sanksi.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada dua rentang waktu utama, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bermotor bebas melintas tanpa pembatasan.
Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Lebih dari sekadar membatasi, kebijakan ganjil genap bertujuan mendorong masyarakat agar mempertimbangkan moda transportasi umum.
Pilihan yang tersedia semakin beragam, mulai dari MRT, LRT, KRL, hingga bus. Dengan demikian, perjalanan tetap bisa lancar tanpa risiko pelanggaran.
Hari Rabu (17/9/2025) di pertengahan pekan sering kali menjadi puncak kesibukan. Banyak orang harus menghadiri rapat, menjemput anak sekolah, atau menyelesaikan urusan penting lainnya.
Ditengah situasi seperti itu, kehadiran aturan ganjil genap berfungsi menjaga distribusi kendaraan agar tidak menumpuk pada ruas-ruas jalan tertentu.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3537354/original/081618200_1628660983-20210811-Penyekatan-PPKM-Jakarta-Ditiadakan-Mulai-Besok_-Diganti-Ganjil-Genap-FANANI-2.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4913514/original/065004600_1723189049-WhatsApp_Image_2024-08-09_at_14.32.26_c5c44b56.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Panduan Praktis Menghadapi Skema Ganjil Genap Jakarta Rabu 17 September 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4605881/original/078388300_1696940944-20231010-Ganjil_Genap_Motor-ANG_2.jpg)
Memasuki pertengahan pekan, aturan ganjil genap kembali menjadi bagian penting dalam perjalanan harian para pengendara.
Pada hari Rabu (17/9/2025), kebijakan ini tetap diberlakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur terkait pembatasan kendaraan bermotor untuk menekan kepadatan lalu lintas sekaligus mengurangi polusi udara.
Agar aktivitas tetap lancar meski terikat aturan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Kenali pelat nomor kendaraan dengan benar
Pastikan sebelum berangkat Anda sudah menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan ketentuan tanggal ganjil atau genap yang berlaku.
2. Atur jadwal perjalanan sesuai jam penerapan
Ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Pilih waktu di luar jam tersebut jika kendaraan tidak sesuai aturan agar terhindar dari sanksi.
3. Pertimbangkan transportasi umum
MRT, LRT, bus, hingga KRL dapat menjadi pilihan efektif untuk menghindari tilang sekaligus menghemat waktu.
4. Gunakan aplikasi navigasi
Aplikasi peta real time bisa membantu Anda mencari jalur alternatif serta memantau kepadatan lalu lintas.
5. Berangkat lebih awal
Pertengahan pekan biasanya lalu lintas lebih padat. Tambahkan waktu perjalanan agar tidak terlambat ke tujuan.
6. Coba berbagi kendaraan
Carpooling bersama rekan kerja atau keluarga bisa membantu mengurangi biaya dan jumlah kendaraan di jalan.
7. Tetap prioritaskan keselamatan
Jangan sampai terburu-buru atau melanggar aturan lain. Disiplin di jalan bukan hanya soal aturan ganjil genap, tetapi juga keselamatan bersama.
Dengan persiapan matang, penerapan ganjil genap di hari Rabu tidak akan terlalu mengganggu mobilitas. Justru aturan ini bisa menjadi pengingat penting untuk lebih bijak dalam berkendara sekaligus berkontribusi mengurangi kemacetan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041868/original/082487100_1654314707-ganjil_genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5133499/original/074397200_1739543557-WhatsApp_Image_2025-02-14_at_21.25.55_f6d72b0e.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263358/original/034169000_1781903942-063_2282397014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8566533/original/022742400_1782517134-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8857137/original/028052200_1782926603-000_B8XV4GC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)