Dua TNI Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Anggota Kopassus

Selain terjerat kasus penculikan dan pembunuhan, Kopda FH dan Serka N tengah bermasalah dengan kesatuannya karena berstatus tidak hadir tanpa izin.

Diterbitkan 16 September 2025, 20:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dua prajurit Kopassus, Serka N dan Kopda FH, tersangka penculikan dan pembunuhan.
  • Keduanya berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dan telah ditahan Polisi Militer.
  • Polisi Militer menyita uang Rp40 juta dari Kopda FH, diduga hasil tindak pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Dua oknum prajurit TNI AD dari satuan Kopassus terseret kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP, kepala cabang bank BUMN. Keduanya, yakni Serka N dan Kopda FH, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polisi Militer Kodam Jaya.

"Kaitannya dengan satuan yang bersangkutan ini, mereka berasal dari Depasemen Markas di Kopassus,” ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Selain terjerat kasus penculikan dan pembunuhan, keduanya juga tengah bermasalah dengan kesatuannya karena berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI).

“Serka N dan Kopda FH itu juga dalam status sedang dicari oleh satuannya, karena tidak hadir tanpa izin. THTI pun itu sudah merupakan masuk dalam pidana militer,” jelas Donny.

Ia menambahkan, detail mengenai status THTI kedua prajurit tersebut akan dipaparkan lebih lanjut pada kesempatan lain.

"Kaitannya dengan masalah THTI-nya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” tandas dia.

 

Sita Uang Rp40 Juta

Polisi Militer Kodam Jaya telah menetapkan Serka N dan Kopda F tersangka. Keduanya kini sudah ditahan.

Dalam kasus ini, Polisi Militer Kodam Jaya juga menyita uang Rp40 juta dari tangan Kopda FH. Uang tersebut diduga dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh mereka.

"Kami sampaikan bahwa Pimpinan TNI Angkatan Darat memberikan atensi terhadap terjadinya perkara ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan tegas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6