Liputan6.com, Jakarta- Akhir-akhir ini, kantor polisi di berbagai daerah dipadati warga yang ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Antrean meningkat, terutama di wilayah dengan tingkat pendaftaran kerja tinggi dan menjelang seleksi CPNS serta rekrutmen TNI/Polri.
SKCK merupakan dokumen penting untuk keperluan administratif, seperti melamar kerja, mendaftar sekolah kedinasan, hingga pencalonan pejabat publik. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
SKCK diterbitkan Polri melalui satuan intelkam, berlaku selama enam bulan, dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Advertisement
Lalu bagaimana cara memperpanjang SKCK?
Cara Mengajukan Perpanjangan SKCK
Memperpanjang SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan langsung ke kantor polisi atau secara online.
Perpanjangan Langsung di Kantor Polisi
1. Datang ke satuan intelkam Polsek, Polres, atau Polda tempat SKCK sebelumnya diterbitkan.
2. Bawa seluruh persyaratan di atas dalam bentuk fotokopi dan asli.
3. Ambil dan isi formulir perpanjangan SKCK.
4. Serahkan berkas ke petugas loket SKCK.
5. Tunggu proses pencetakan dan legalisasi.
6. SKCK baru dengan nomor dan masa berlaku yang diperbarui akan diberikan.
Perpanjangan Secara Online
1. Unduh dan buka aplikasi Polri Presisi
2. Pada halaman beranda, pilih menu SKCK
3. Pilih opsi Perpanjang SKCK, lalu klik Mulai
4. Isi data pribadi secara lengkap dan benar
5. Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan
6. Lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia
7. Simpan bukti pembayaran yang diterima dalam bentuk barcode
8. Datang ke kantor polisi yang dipilih dengan menunjukkan barcode untuk mengambil SKCK fisik yang sudah jadi.
Advertisement
Syarat Perpanjangan SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Di antaranya SKCK lama asli yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun.
Jika SKCK sudah lebih dari satu tahun tidak diperpanjang, maka harus membuat baru.
Setelah itu, fotokopi KTP atau e-KTP. Dokumen ini dibutuhkan sebagai identitas diri. Pemohon wajib menunjukkan KTP asli saat mengurus perpanjangan SKCK.
Berikutnya, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir. Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas tambahan, terutama untuk mencocokkan data pribadi.
Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar juga dibutuhkan untuk memperpanjang SKCK. Biasanya foto tersebut berlatar belakang merah (untuk WNI).
Terakhir, sidik jari, namun bersifat opsional. Jika sidik jari sudah pernah diambil saat pembuatan SKCK lama, tidak perlu sidik jari ulang. Jika belum pernah, maka perlu sidik jari di Polres atau Polda.
Â
Â
Biaya Perpanjangan SKCK
Biaya resmi perpanjangan SKCK berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 adalah Rp 30.000. Pembayaran dilakukan langsung di loket atau secara online (jika menggunakan sistem SKCK online).
Perpanjangan SKCK cukup mudah dan cepat jika seluruh persyaratan disiapkan dengan lengkap.Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5481724/original/069742900_1769143528-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-23T110013.385.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7503211/original/044195200_1780275516-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-01T075745.914.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3884476/original/045757800_1764335001-WhatsApp_Image_2025-11-28_at_20.01.56.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2230216/original/019221100_1527497348-20180514120828-1-surat-skck-001-febrianti-diah-kusumaningrum.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260719/original/004737300_1781644637-000_B7BY7EB.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8296460/original/082795500_1782159766-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261470/original/080593900_1781707583-haaland.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4258833/original/075986400_1670866002-000_3339699.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261701/original/046985700_1781754821-000_B7GK8PT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8290686/original/071046700_1782151905-000_B7WZ2B3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8290659/original/010335100_1782151822-063_2282792467.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262481/original/011971700_1781803398-Croatia_s_Luka_Modric.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261512/original/033497000_1781727509-063_2282087886.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261061/original/001985800_1781677236-063_2281989304.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261448/original/088941000_1781704030-000_B7CB6XU.jpg)