DPR-Pemerintah Sepakat RUU Kepariwisataan Dibawa ke Paripurna

Revisi UU Kepariwisataan akan menekankan pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.

Diperbarui 11 September 2025, 22:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR RI sepakat RUU Kepariwisataan disahkan jadi UU.
  • RUU fokus HAM, peradaban, identitas, serta ekosistem kepariwisataan holistik.
  • RUU baru menempatkan masyarakat, budaya, dan desa wisata sebagai pilar utama.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR RI bersama pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ketiga atas atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim menyatakan, revisi UU Kepariwisataan akan menekankan pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.

"RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru yaitu, ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Hal ini diarahkan agar pengelolaan Kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi," ujar Chusnunia dalam rapat komisi VII DPR, Kamis (11/9/2025).

Ia membeberkan, terdapat ada empat bab baru dalam RUU Kepariwisataan, yakni tentang perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan beserta teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan zaman termasuk digitalisasi.

"Salah satu kebaruan paling menonjol dalam RUU ini adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan. Terobosan utamanya adalah pengenalan dan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang membaginya menjadi empat tahap, yaitu rintisan, berkembang, maju, dan mandiri," ujar Chusnunia.

 

Persetujuan

Selanjutnya, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta persetujuan anggota agar RUU tentang Kepariwisataan untuk dibawa ke paripurna. Delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju RUU ini dibawa ke tingkat selanjutnya.

"Kita tadi sudah mendengar seluruh fraksi di DPR RI menyetujui untuk membawa RUU ini ke tingkat berikutnya yaitu tingkat II," ujar Saleh.

"Kami dari pimpinan Komisi VII DPR RI ingin meminta persetujuan kita terkait UU ini. Apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini dapat kita setujui dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI?" tanya Saleh dan dijawab setuju.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6