Besaran, Kriteria hingga Alur dan Cara Pencairan Dana KJP Plus Tahap II

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2025 bulan Juli secara bertahap mulai 10 September 2025.

Diterbitkan 11 September 2025, 11:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2025 bulan Juli secara bertahap mulai 10 September 2025.

Kali ini, jumlah penerima dana bantuan sebanyak 707.513 peserta didik. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan penerima pada Juni 2025 lalu, yakni 707.622 peserta didik.

Hal itu seperti disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Jakarta Kak Taga Radja Gah. Dia mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahun 2025.

"Proses verifikasi ini antara lain pada valid data kependudukan DKI, terdaftar dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori Layak," terang Taga, melansir Antara, Kamis (11/9/2025).

Kemudian, anggota keluarga dalam kartu keluarga (KK) tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, anggota keluarga dalam KK tidak ada yang berstatus ASN/TNI/Polri dan pegawai tetap BUMN/BUMD.

Lantas, berapa besarannya? Jumlah yang diterima untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, dan SMA/SMALB/MA berbeda-beda, begitu pula dengan siswa di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Berikut rinciannya besaran penerimaan dana KJP Plus Tahap II:

SD/MI

Dana Personal: Rp 250.000 per bulan

Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan

SMP/MTs

Dana Personal: Rp 300.000 per bulan

Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan

SMA/MA

Dana Personal: Rp 420.000 per bulan

Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan

Dana Personal: Rp 450.000 per bulan

Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan

PKBM

Dana Personal: Rp 300.000 per bulan

Penggunaan Biaya Rutin maksimal secara tunai: Rp 100.000 per bulan.

Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.

 

Kriteria hingga Alur dan Cara Pencairan

Berikut kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025:

1. Murid dengan usia 6-21 tahun

2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Cara Cek Status

Berikut cara mengecek status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025:

1. Buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik

3. Pilih tahun penerimaan, yakni 2025

4. Masukkan tahap penyaluran (tahap 2)

5. Klik Tombol Cek

6. Sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus Tahap 2 dari peserta

Dana personal dari bantuan KJP Plus ini dapat digunakan maksimal secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Alur dan Cara Mencairkan Dana

Berikut alur dan cara mencairkan Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 untuk penerima baru:

1. Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta

2. Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM

3. Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima

 

Disdik Jakarta Sebut Pelajar Ikut Demo Bukan Alasan Cabut KJP dan KJMU

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjamin tidak akan mencabut bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) para peserta didik yang terlibat dalam aksi demo di Jakarta beberapa waktu belakangan.

Hal ini disampaikan Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana merespons banyaknya pelajar ibu kota yang diamankan Polda Metro Jaya dalam aksi unjuk rasa tersebut.

"Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab," kata Nahdiana dalam keterangan resmi, dikutip Rabu 3 September 2025.

Lebih lanjut, Nahdia menyebut, apabila penerima KJP Plus dan KJMU terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan bisa saja akan mendapatkan konsekuensi berupa pencabutan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU.

"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," ujarnya.

Nahdiana menambahkan, pihak sekolah juga akan memberikan pembekalan, pendampingan dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis jika mengikuti aksi demonstrasi.

"Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif," kata dia.

Adapun dalam rangka pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan di DKI Jakarta, Disdik DKI Jakarta mengambil sejumlah langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan peserta didik sekaligus menjamin hak mereka dalam memperoleh pendidikan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6