Diperjuangkan Sejak Era SBY, Ini Alasan RUU Perampasan Aset Selalu Mandek di DPR

RUU Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan publik setelah masuk dalam '17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat'. Pemerintah melempar bola panas ke DPR agar pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dikebut.

Diperbarui 04 September 2025, 14:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - RUU Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan publik setelah masuk dalam '17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat'. Pemerintah melempar bola panas ke DPR agar pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dikebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya tak akan menutup kemungkinan DPR untuk mengambil alih usul inisiatif atas RUU Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.

"Itu masih usulan pemerintah, tapi enggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Alasan RUU Perampasan Aset Mandek di DPR

Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.

Dia mengatakan RUU Perampasan Aset jangan sampai tumpang tindih dengan undang-undang lainnya. Misalnya, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Politikus PDIP ini membocorkan, DPR sebenarnya sudah mendapatkan draf RUU Perampasan Aset. Akan tetapi, kata Sturman, draf tersebut dinilai anggota dewan masih kurang pas karena isinya bertabrakan dengan UU lainnya tersebut.

Oleh sebab itu, Baleg DPR menilai RUU Perampasan Aset perlu dipelajari terlebih dahulu. "Enggak ada yang enggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," kata dia.

Adapun saat ini RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dari publik untuk segera disahkan. Dalam Prolegnas, RUU tersebut memiliki nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.

Pasal Krusial RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset sendiri saat ini tak kunjung diketok Parlemen. Padahal, sudah sejak lama RUU tersebut dibahas lantaran makin menjamurnya korupsi di Tanah Air.

RUU Perampasan Aset sempat berhasil masuk prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas tahun 2023 dan 2024 namun sayangnya tak kunjung dibahas DPR.

Menengok ke belakang, RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan di tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ada 2 pasal yang dianggap krusial yakni, Pasal 2 terkait perampasan aset tidak harus melalui proses pemidanaan pelaku. Dan Pasal 3 yang membahas tentang perampasan aset tidak menghapus penuntutan pelaku pencucian uang dan perampasan itu tak bisa digugat.

Selain dua pasal itu, ada lagi beberapa pasal yang dianggap krusial. Di antaranya, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 17.

Jalan Panjang RUU Perampasan Aset

Berikut Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset:

Tahun 2008

RUU Perampasan Aset pertama kali diinisiasi oleh PPATK era Presiden SBY. Pada saat itu, RUU Perampasan Aset telah mengalami dua kali perubahan draf karena adanya pasal kontroversial.

Tahun 2010

Draf RUU Perampasan Aset rampung dibahas antar kementerian dan siap diajukan ke presiden agar kemudian diusulkan ke DPR RI.

Tahun 2012

Badan Pembinaan hukum Nasional ditunjuk menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset

Tahun 2015

DPR memasukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas jangka menengah.

Tahun 2019

RUU Perampasan Aset kembali dibawa ke DPR oleh pemerintah. Sayangnya, DPR tak kunjung melakukan pembahasan hingga massa tenggat terlewati.

Tahun 2021

Badan Legislasi (Baleg) DPR menghapus RUU Perampasan Aset dalam daftar prolegnas.

Tahun 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersurat ke Ketua DPR Puan Maharani meminta pembahasan RUU Perampasan Aset. Akhirnya, kembali masuk prolegnas namun sekali lagi, hingga ahir 2023 RUU tersebut tak kunjung dibahas.

6 Februari 2024

DPR menutup masa sidang tanpa menyinggung RUU Perampasan Aset sedikit pun.

18 November 2024

RUU Perampasan Aset hilang alias tidak muncul dalam daftar RUU yang diusulkan DPR agar masuk dalam Prolegnas.

Janji Prabowo atas RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto telah berjanji akan segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dengan DPR.

Hal itu disampaikan Prabowo Subianto saat mengumpulkan tokoh lintas agama, kelompok agama, hingga pimpinan partai politik (parpol) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 1 September 2025. Acara ini juga dihadiri Ketua DPR Puan Maharani.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dia menyebut, RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

"Tadi sudah disampaikan ke adik-adik mahasiswa bahwa UU Perampasan Aset itu terkait UU yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas UU perampasan aset karena itu saling terkait," kata Dasco, Rabu (3/9/2025).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6