Infografis Mereka yang Dinonaktifkan dan Nilai Fasilitas Gaji Tunjangan yang Dibekukan DPR

Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR buntut pernyataanya menimbulkan kemarahan masyarakat. Siapa lagi selain keduanya?

Diperbarui 03 September 2025, 16:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Anggota DPR dinonaktifkan karena pernyataan kontroversial memicu demo.
  • Anggota dinonaktifkan tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai aturan DPR.
  • Fraksi PAN meminta penghentian hak keuangan anggota non-aktif mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota DPR dinonaktifkan setelah pernyataan mereka dinilai menuai kontroversi. Bahkan akibat pernyataan mereka, aksi demo terjadi di beberapa wilayah Indonesia hingga ricuh.

Misalnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh yang menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach buntut pernyataanya menimbulkan kemarahan masyarakat. Sahroni menuai kritik tajam setelah dinilai merendahkan mereka yang menyerukan pembubaran DPR.

Sedangkan Nafa Urbach dikritik publik setelah mendukung tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Pernyataannya itu dianggap tak peka terhadap kondisi ekonomi rakyat.

Selain itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melalui surat resmi yang ditandatangani bersama Wakil Ketua Umum Viva Yoga juga memutuskan untuk menonaktifkan dua kadernya, Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota dewan di Senayan.

Namun rupanya, meski dinonaktifkan, para anggota DPR tersebut tetap menerima gaji dan tunjangan. Jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

Belakangan, Fraksi PAN DPR mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.

"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Lantas, siapa saja anggota DPR yang dinonaktifkan sementara? Apa saja gaji dan tunjangan yang tetap diterima mereka yang dinonaktifkan sementara? Seperti apa respons fraksi partai di DPR? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Mereka yang Dinonaktifkan & Nilai Fasilitas Gaji Tunjangan yang Dibekukan DPR

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6