Tim Advokasi Lokataru: Staf Delpedro Ikut Dibawa saat Lagi Ngopi di Kantin Polda Metro Jaya

Staf Lokataru, Mujaffar Salim, ikut dibawa sejumlah orang saat menunggu Delpedro di kantin Polda Metro Jaya sambil ngopi.

Diperbarui 02 September 2025, 17:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
  • Staf Lokataru, Mujaffar Salim, juga ikut ditangkap di kantin Polda Metro Jaya.
  • Delpedro dijerat pasal berlapis terkait hoaks, penghasutan, dan perlindungan anak.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi ternyata tidak hanya menangkap dan menetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen sebagai tersangka. Staf Lokataru, Mujaffar Salim, ikut dibawa sejumlah orang saat menunggu Delpedro di kantin Polda Metro Jaya sambil ngopi.

Hal itu disampaikan Tim Advokasi Lokataru Foundation yang diwakili oleh Asisten peneliti dari Lokataru Foundation, Fian Alaydrus.

"Kita sama-sama kawal ke sini, Mujaffar, kita ngopi-ngopi di kantin, kena tangkap juga ternyata. Tanpa ada proses pemanggilan, apa pemeriksaan pendahuluan segala macam," ujar Fian Alaydrus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Didatangi 7-8 Orang

Menurutnya, setelah mendengar kabar Delpedro ditangkap, tim Lokataru mendampingi ke Polda Metro Jaya. Tiba-tiba, orang tak dikenal berjumlah 7-8 orang mendatangi mereka ke kantin.

"Bang Mujaffar itu saat kita mendampingi Delpedro di kantin belakang, tiba-tiba ada 7-8 orang, foto-foto segala macam, bawa alat pendeteksi apa itu," ujarnya.

Belakangan diketahui orang-orang itu mencari Mujaffar Salim. Pihak Lokataru langsung berdialog dengan sejumlah orang tersebut dan meminta agar pemeriksaan dilakukan ketika pihak kuasa hukum datang.

"Akhirnya setelah berdiskusi, boleh. Kita izinkan Mujaffar untuk diperiksa. Dia staf Lokataru," ucap dia.

Polisi belum bicara soal pengakuan pihak Lokataru soal Staf Mujaffar Salim.

Delpedro Ditangkap

Sebelumnya, Delpedro ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Delpedro diduga menyebar informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut anak untuk ikut aksi anarkis. Penyelidikan hal tersebut telah dilakukan sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora Tanah Abang, dan sejumlah titik di Jakarta.

"Di proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta, bukti sudah dilakukan oleh tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," ucap dia.

Dalam kasus ini, Delpedro dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6