Perwakilan Ahli Waris Benyamin Sueb Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Ahli Waris Seniman Indonesia, Benyamin Sueb, menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (28/8/2025). Apa apa?

Diperbarui 28 Agustus 2025, 14:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ahli waris Benyamin Sueb menuntut kejelasan laporan penggunaan 517 karya tanpa izin.
  • Laporan Juli 2024 masih penyelidikan, ahli waris minta percepatan proses hukum.
  • Dua perusahaan gunakan 517 karya komersial tanpa izin, ahli waris belum terima royalti.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Waris Seniman Indonesia, Benyamin Sueb, menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (28/8/2025). Kedatangan mereka untuk menuntut kejelasan laporan terkait penggunaan 517 karya cipta tanpa izin oleh dua perusahaan.

Laporan itu teregister LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum ahli waris, Jaenal RF Tampubolon, menjelaskan, laporan polisi sudah diajukan sejak Juli 2024, namun hingga kini statusnya masih penyelidikan.

"Kami meminta Polda Metro Jaya semoga bisa profesional menangani perkara ini secara akuntabel, secara cepat dan kalau bisa ke depan ini segera dilakukan gelar perkara agar statusnya dinaikkan penyidikan. Karena telak banget ini pelanggaran hak ciptanya," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, kasus ini sederhana. Sebanyak 517 karya cipta lagu peninggalan Benyamin Sueb digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial. Objek perkara meliputi master rekaman lagu, hak penyanyi, hak pencipta, hingga hak produser fonogram.

"Melanggar karena memang tanpa izin dari seluruh ali hwaris, Tetapi karya cipta ini dipergunakan untuk kepentingan komersil dan alihwaris sampai hari ini tidak pernah menikmati sepeser pun atas penggunaan, atas eksploitasi Yang digunakan terhadap karya cipta lagu milik klien kami," ujar dia.

 

Ada 2 Terlapor

Dalam kasus ini, terlapor ada dua perusahaan, satu label rekaman dan satu perusahaan lain. Jaenal menyebut karya-karya itu masih digunakan hingga kini.

"Teman-teman bisa cek penggunaannya itu Itu sampai hari ini ada di nada sambung pribadi (perusahaan). Ada di berbagai platform musik digital Seperti Spotify, JOOX Kemudian ada juga di Youtube dan mungkin penggunaan konvensional juga yang kita enggak tahu ini para terlapor ini memberikan izin penggunaan padahal dia tidak punya izin untuk mendapatkan keuntungan komersil," ujar dia.

Sebelumnya, mereka telah menempuh upaya persuasif dan somasi, namun tidak digubris, sehingga memutuskan melapor ke polisi.

"Jadi perkara ini kami tangani itu dari tahun 2022. Jadi kami telah melakukan korespondensi dengan pihak terlapor dengan pihak-pihak terkait. Kami sudah bersurat, bahkan kami somasi karena tidak ada penyelesaian. Kenapa kami waktu itu somasi, Karena kami minta data eksploitasi, Data selling yang mereka dapatkan selama ini tanpa izin, Mereka enggak mau buka, enggak mau transparan, Akhirnya karena somasi kami tidak ada titik temu, Akhirnya kami membuat laporan polisi di Polda," ucap dia.

 

Proses Hukum

Dia pun menyayangkan lambannya proses hukum ini, mengingat Benyamin Sueb adalah pahlawan seni budaya nasional yang mendapat Bintang Parama Dharma dari Presiden SBY pada 2011, dan Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025 lalu.

“Nah sekelas legendaris, sekelasbegawan, sekelas seniman Besar sperti Almarhum ini saja Hak keluarganya lama mendapatkan kepastian hukum, mendapatkan keadilan," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6