Aturan Ganjil Genap Berlaku Lagi Selasa 26 Agustus 2025, Ini Rinciannya!

Aturan ganjil genap kembali diberlakukan pada Selasa (26/8/2025) di Jakarta.

Diterbitkan 26 Agustus 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap kembali diberlakukan pada Selasa (26/8/2025). Karena kalender menunjukkan tanggal genap, Selasa (26/8/2025) hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang dapat melintas di ruas jalan yang masuk dalam pembatasan.

Sementara kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu mencari jalur alternatif atau beralih ke transportasi umum agar tidak terkena sanksi ganjil genap Jakarta.

Penerapan ganjil genap pada hari kerja seperti ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta membantu menurunkan polusi udara yang dihasilkan dari padatnya kendaraan bermotor.

Kebijakan ini berlaku dalam dua periode waktu. Pada pagi hari, pembatasan dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian, aturan kembali diberlakukan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Diluar jam-jam tersebut, semua kendaraan pribadi bebas melintas tanpa pembatasan nomor pelat. Sistem ini dirancang agar mobilitas pada jam sibuk lebih terkendali tanpa membatasi kegiatan warga sepanjang hari.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Masyarakat yang hendak bepergian pada Selasa (26/8/2025) diimbau untuk memperhatikan nomor pelat kendaraannya, menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jam operasional aturan, serta mempertimbangkan penggunaan transportasi umum. Aplikasi navigasi digital juga bisa membantu untuk mencari jalur alternatif yang lebih lancar.

Dengan adanya penerapan kembali ganjil genap di awal pekan kedua, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih teratur.

Kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini tidak hanya menghindarkan dari risiko terkena tilang, tetapi juga turut mendukung upaya menciptakan kota yang lebih tertib, sehat, dan nyaman.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Ganjil Genap Berlaku Selasa 26 Agustus 2025, Simak Tips Perjalanan Lancar

Memasuki pertengahan awal pekan, Selasa (26/8/2025), aturan ganjil genap kembali diberlakukan. Karena tanggal genap, kendaraan berpelat nomor genap dapat melintas sesuai ketentuan, sedangkan kendaraan berpelat ganjil perlu mencari opsi lain agar terhindar dari pelanggaran.

1. Cek kembali pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

Langkah sederhana ini bisa menyelamatkan dari risiko terkena sanksi. Pastikan kendaraan sesuai dengan aturan tanggal genap.

2. Sesuaikan rencana perjalanan dengan jam berlaku

Pembatasan berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika kendaraan tidak sesuai, pilih waktu di luar jam aturan agar perjalanan lebih leluasa.

3. Gunakan transportasi umum sebagai alternatif

MRT, LRT, KRL, maupun bus bisa jadi pilihan praktis untuk menghindari tilang dan tetap sampai tujuan tepat waktu.

4. Manfaatkan aplikasi navigasi digital

Aplikasi peta real time dapat membantu menemukan jalur alternatif sekaligus memantau kondisi lalu lintas terkini.

5. Sisihkan waktu ekstra untuk perjalanan

Hari Selasa biasanya arus kendaraan mulai meningkat. Berangkat lebih awal bisa mengurangi risiko terjebak kemacetan panjang.

6. Pertimbangkan untuk berbagi kendaraan

Dengan carpooling bersama rekan kerja atau keluarga, biaya perjalanan bisa ditekan dan jumlah kendaraan di jalan berkurang.

7. Utamakan keselamatan dan ketertiban

Jangan sampai terburu-buru hanya karena ingin menghindari aturan. Berkendara dengan tenang akan membuat perjalanan lebih aman dan nyaman.

Dengan persiapan yang tepat, aturan ganjil genap pada Selasa (26/8/2025) tidak harus menjadi hambatan.

Sebaliknya, kebijakan ini dapat mendorong pengendara untuk lebih disiplin, bijak dalam memilih moda transportasi, serta mendukung kelancaran lalu lintas bersama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6