Noel Minta Amnesti, Komisi III: Tidak Bisa Diberikan Sembarangan

Hinca menyebut, perbuatan Noel telah melukai rasa keadilan publik sehingga tak ada hal baik untuk jadi bahan pertimbangan pemberian amnesti.

Diperbarui 26 Agustus 2025, 13:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Hinca DPR: Amnesti butuh prosedur dan pertimbangan sangat matang.
  • Hinca menolak amnesti Noel karena melukai rasa keadilan publik.
  • Noel tersangka korupsi K3, terima Rp3 M dan Ducati, lalu dicopot.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menyatakan pemberian amnesti tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia mengingatkan, ada prosedur pemberian dan pertimbangan yang harus sangat matang.

Hal tersebut menanggapi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan yang khusus untuk ditimbang Presiden. Apalagi ia adalah wamennya Presiden yang punya program Asta Cita memberantas korupsi," kata Hinca pada wartawan, Minggu (24/8/2025).

Hinca menyebut, perbuatan Noel telah melukai rasa keadilan publik sehingga tak ada hal baik untuk jadi bahan pertimbangan pemberian amnesti.

"Saya tak melihat ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti," kata dia.

Permintaan Noel

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, berharap kasusnya diampuni Presiden Prabowo Subianto melalui pemberian amnesti.

Hal itu ia sampaikan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh KPK.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel, Jumat (22/8/2025).

Terima Rp3 Miliar dan Kendaraan Mewah

KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025 menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dia disebut KPK menerima uang Rp3 miliar, dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6