NU di Akar Rumput Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Tambahan Kuota Haji

Proses hukum adalah bagian dari pembelajaran.

Diperbarui 19 Agustus 2025, 21:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PCNU Lasem harap PBNU bersuara soal dugaan korupsi kuota haji.
  • NU harus tidak toleransi korupsi dan biarkan KPK usut tuntas kasus.
  • Kasus ini momentum bersih-bersih PBNU dari anasir koruptif.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua PCNU Lasem 2019-2024, KH Imam Baihaqi, berharap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersuara soal kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, warga dan pengurus NU di akar rumput sering bertanya apakah ada bagian dari organisasi yang terlibat.

"Struktur NU di semua tingkatan harus tetap berpedoman pada nilai-nilai jam’iyyah dan pedoman berpikir Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan menjalankan keputusan organisasi untuk tidak mentoleransi tindakan korupsi, apalagi korupsi," kata pria karib disapa Gus Baihaqi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

“Kita harus bisa mengambil hikmah dari setiap peristiwa. Bilapun nanti, berkembangnya kasus ini, ternyata ditemukan keterlibatan struktur NU, di tingkat manapun, jabatan apapun, biarkan diusut dan diproses oleh KPK," harap dia.

Gus Baihaqi menilai, proses hukum adalah bagian dari pembelajaran. Karenanya, hal itu bisa menjadi momentum bersih-bersih tubuh PBNU dari anasir koruptif.

"Jangan jadikan NU sebagai tempat berlindung bagi koruptor dan pelaku pidana lainnya. Bila mulai nampak terindikasi, mundurlah, karena hal itu lebih terhormat," dia menandasi.

 

 

Tambahan Kuota Haji

Sebagai informasi, Diketahui, kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota pada musim haji 2024 untuk 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Namun menurut KPK, pembagiannya tidak dilakukan berdasarkan aturan Undang-Undang yang menyebut 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Pembagian dilakukan adalah 50-50, sehingga diduga ada dugaan rasuah yang terjadi dari hal tersebut.

Diketahui, belum ada tersangka diumumkan dalam kasus ini. Namun status dari kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK